Roy Suryo Nilai Konten yang Dibuat Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray Keterlaluan
Roy Suryo secara tegas menyebut sulit untuk memaafkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyinggungnya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com , Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo secara tegas menyebut sulit untuk memaafkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyinggung namanya.
Roy Suryo mengatakan kegiatan Eko dan Mazdjo di akun YouTube 'Pra-Kontro 2045 TV episode #36' tidak mengandung unsur yang mendidik dan sangat berlebihan.
Diketahui, dalam konten tersebut Eko dan Mazdjo membahas tentang insiden kecelakaan lalu lintas Roy Suryo dengan artis Lucky Alamsyah beberapa waktu lalu.
Namun, Roy Suryo menyatakan kalau dalam pembahasannya ada hal yang dinilai berlebihan sehingga diduga mencemarkan nama baiknya dan memutar balikkan fakta.
Baca juga: Roy Suryo Sebut Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray BuzzerRp: Mereka Bukan YouTuber Apalagi Pegiat Sosial
"Karena isinya sudah sangat keterlaluan, kalau kemarin dengan LA (Lucky Alamsyah) saya membukakan pintu mediasi, (untuk kasus ini) saya akan mempertimbangkan kembali kepada kuasa hukum saya," kata Roy saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021).
Adapun alasan Roy membuka pintu mediasi kepada Lucky Alamsyah itu karena saat kejadian, pesinetron itu hanya mengunggahnya di story instagram dengan pengikutnya yang hanya 24 ribu.
Sehingga, kata Roy penontonnya saat itu hanya ditonton tidak sampai 15 ribu.
Sedangkan untuk Eko dan Mazdjo, keduanya kata Roy memiliki subscriber lebih dari 300 ribu dan berpotensi kontennya ditonton ratusan ribu orang.
"Ini dia (Eko dan Mazdjo) diikuti subscriber lebih dari 300 ribu dan penonton hari ini sudah lebih dari 300 ribu orang," kata Roy.
Baca juga: Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Roy Suryo Laporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polisi
Dengan begitu Roy menyatakan, akan menyerahkan perkara ini sepenuhnnya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, eks Politisi Partai Demokrat itu juga menekankan agar Eko dan Mazdjo dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Biarkan polisi menyidik kasus ini dengan sebaik-baiknya dan biarkan Eko dan Mazdjo tanggung jawab apa yang dia lakukan demi pendidikan media sosial yang baik untuk rakyat Indonesia," katanya.
Diketahui, Roy Suryo resmi melaporkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, siang tadi Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Roy Suryo Jawab 23 Pertanyaan saat Diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Adapun laporan itu dibuat Roy Suryo atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Dalam keterangannya, Roy melaporkan Eko dan Mazdjo atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 di tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Serta, melaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 311 KUHP.
Laporan tersebut sendiri saat ini sudah diterima pihak Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor LP/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021.