DPRD DKI Dukung Pemprov Buka Tempat Karaoke daripada Kucing-kucingan
Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta mendukung upaya Pemprov menguji coba pembukaan tempat karaoke di ibu kota.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta mendukung upaya Pemprov menguji coba pembukaan tempat karaoke di ibu kota.
Langkah itu dipandang lebih baik ketimbang pengelola tempat hiburan tersebut harus kucing - kucingan dengan Satpol PP DKI.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Lukman Jupiter menilai tempat hiburan malam termasuk karaoke sebaiknya memang dibuka.
Mengingat, banyak usaha sejenis yang buka secara diam - diam, dan malah tidak melaporkan pendapatan pajaknya.
"Sebaiknya tempat hiburan malam memang dibuka saja sekalian. Karena, pendapatan pajak di tempat hiburan yang nekat buka, mereka tidak melaporkan pendapatan pajaknya ke Pemprov DKI," kata Juputer kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: 5 Bandar Sabu Kampung Bahari Ditangkap, Intip Bisnis Naskoba di Lapaknya, Sebulan Raup Ratusan Juta
Baca juga: Jemaah Perempuan Jadi Korban Pelecehan Seksual di Musala Rawa Bunga, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Apalagi kata dia, APBD DKI alami kontraksi hingga 40 persen sejak Jakarta dihantam pandemi Covid-19 pada Maret 2020 lalu.
Jika tempat hiburan dibuka, ia optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI perlahan akan tumbuh sehingga membantu keberlangsungan ekonomi dan penanganan kesehatan di Jakarta.
Kendati begitu, lanjut Jupiter, pembukaan tempat hiburan tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan.
Sejumlah syarat harus dipenuhi oleh pengelola. Antara lain, pengelola tempat hiburan wajib menyediakan rapid test bagi para pengunjungnya. Kapasitas ruangan juga dibatasi hanya setengah dari normal. Kewajiban penggunaan masker juga tetap diberlakukan.
Beriringan, aparat pengawas dari unsur Satpol PP dan Dinas Pariwisata serta Dinas Kesehatan juga diminta melakukan fungsinya memantau dan mengontrol pelaksanaan di lapangan.
"Jadi, mereka harus dipastikan sehat sebelum masuk room yang kapasitasnya juga sesuai aturan Kemenkes yakni 50 persen dari kapasitas ruangan," jelas dia.
Baca juga: Kronologi Polisi Gerebek Pesta Sabu di Cipanas, 60 Orang Termasuk Bandar Kampung Bahari Diamankan
Baca juga: Pelaku Pelecehan Jemaah Perempuan di Musala Rawa Bunga Kantongi Jimat Bulu Prindu
Politikus Nasdem ini juga menyebut pembukaan tempat hiburan bisa berdampak baik pada pengurangan pengangguran.
Sebagai contoh, karyawan yang sebelumnya dirumahkan atau di PHK bisa kembali dipekerjakan saat tempat hiburan beroperasi lagi.
"Saya mengimbau kepada para penyelenggara agar karyawannya yang kemarin dirumahkan atau di-PHK agar dipekerjakan lagi," tutur anggota Komisi C DPRD DKI ini.