Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray Telah Hilangkan Barang Bukti
Kuasa hukum Roy Suryo menuding Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray yang dilaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya telah menghilangkan barang bukti.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
Diketahui, dalam konten tersebut Eko dan Mazdjo membahas tentang insiden laka lantas Roy Suryo dengan artis Lucky Alamsyah beberapa waktu lalu.
Namun, Roy menyatakan kalau dalam pembahasannya ada hal yang dinilai berlebihan sehingga diduga mencemarkan nama baiknya dan memutar balikkan fakta.
"Karena isinya sudah sangat keterlaluan, kalau kemarin dengan LA (Lucky Alamsyah) saya membukakan pintu mediasi, (untuk kasus ini) saya akan mempertimbangkan kembali kepada kuasa hukum saya," kata Roy saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021).
Adapun alasan Roy membuka pintu mediasi kepada Lucky Alamsyah itu karena saat kejadian, pesinetron itu hanya mengunggahnya di story instagram dengan pengikutnya yang hanya 24 ribu.
Sehingga, kata Roy videonya saat itu hanya ditonton tidak sampai 15 ribu orang.
Sedangkan untuk Eko dan Mazdjo, keduanya kata Roy memiliki subscriber lebih dari 300 ribu dan berpotensi kontennya ditonton oleh ratusan ribu orang.
"Ini dia (Eko dan Mazdjo) diikuti subscriber lebih dari 300 ribu dan penonton hari ini sudah lebih dari 300 ribu orang," kata Roy.
Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual di Musala Rawa Bunga, Pelaku Mengaku Sedang Pusing
Dengan begitu Roy menyatakan, akan menyerahkan perkara ini sepenuhnnya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, eks Politisi Partai Demokrat itu juga menekankan agar Eko dan Mazdjo dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Biarkan polisi menyidik kasus ini dengan sebaik-baiknya dan biarkan Eko dan Mazdjo tanggung jawab apa yang dia lakukan demi pendidikan media sosial yang baik untuk rakyat Indonesia," imbuh Roy.