Korban Investasi Bodong Lucky Star Ada 100 Orang, Tersangka HS Kantongi Untung Rp 15,6 Miliar
Hasil penipuan investasi bodong Lucky Star yang dikantongi tersangka HS jumlahnya sangat fantastis capai Rp 15,6 miliar.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil penipuan investasi bodong Lucky Star yang dikantongi tersangka HS jumlahnya sangat fantastis.
Hasil penyelidikan kepolisian Polrestro Jakarta Barat, HS berhasil meraup keuntungan Rp 15,6 miliar selama beraksi.
Sementara dari hasil perhitungan polisi, ada 100 korban yang tertipu perusahaan investasi Lucky Star Group.
Baca juga: Polisi Ringkus Perempuan Dibalik Investasi Bodong Lucky Star yang Rugikan Pasutri Rp 1 Miliar
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menangkap HS pada 28 Mei 2021 lalu.
Ady menjelaskan HS sudah mendirikan Lucky Star sejak tahun 2007 bersama suaminya yang merupakan mantan pialang.
Kemudian pada tahun 2011 keduanya bercerai dan perusahaan Lucky Star dilanjutkan oleh HS sendirian.
Pada aksinya, HS mengiming-imingi keuntungan besar pada calon korbannya.
Tidak tanggung-tanggung, HS menawarkan keuntungan 4 sampai 6 persen dari uang yang diinvestasikan.
"Padahal kalau kita pakai logika, bunga bank saja setahun 4 sampai enam persen. Ini sebulan 4 sampai enam persen berarti keuntungan setahun bisa 72 persen," jelasnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Tertipu Investasi Lucky Star Asal Belgia, Warga Jakbar Rugi Rp 1 Miliar, Langsung Lapor Polisi
Maka dari itu kata Ady, sebenarnya tawaran keuntungan yang ditawarkan HS tidak masuk diakal.
Namun kenyataannya, terhitung selama beroperasi diduga ada sekira 100 orang yang tergiur dan bergabung dalam investasi bodong tersebut.
Dimana investasi yang dilakukan minimal Rp25 juta hingga Rp 500 juta.
Sehingga dana yang dikumpulkan mencapai Rp15,6 Miliar.
"Saat ini korban yang kami berhasil investigasi ada 53 orang. Tapi tidak tutup kemungkinan jumlahnya bertambah hingga 100 orang," terangnya.
Biasanya kata Ady, di awal korban menginvestasikan dana sebesar Rp25 juta.
Kemudian, untuk menarik kepercayaan korban, HS memberikan keuntungan yang dijanjikan 4 sampai 6 persen selama enam bulan kepada korbannya.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Buka Posko Pengaduan Investasi Bodong Lucky Star Asal Belgia
Keuntungan di awal itu membuat korban tergiur sehingga menambah nilai investasi.
Namun setelah enam bulan, HS tidak lagi mentransfer dana yang dijanjikan.
"Untuk mengecoh korbannya, HS beralasan perusahaan yang disebut berasal dari Belgia itu terdampak lockdown sehingga dana terhambat masuk ke Indonesia. Padahal tidak ada perusahaan Belgia itu," jelas Ady.
Selama ini kata Ady, HS tidak melakukan trader forex terhadap uang-uang kliennya.
Bukan didagangkan di forex, uang klien tersebut malah masuk ke rekening pribadi HS.
Saat diusut, ternyata perusahaan Lucky Star Group masuk ke dalam jasa investasi bodong yang dimuat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Atas hal tersebut, HS disangkakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pelaku Penipuan Investasi Bodong Raup Keuntungan Rp 15,6 Miliar, Korbannya Diperkirakan 100 Orang,