Bima Arya Bangga Digitalisasi Aksara Sunda Dimulai dari Kota Bogor
Aksara Sunda sudah mempunyai modal yang cukup karena Kota Bogor sudah mempunyai Peraturan Walikota Bogor No.62 Tahun 2017
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mengadakan Simposium Digitalisasi Aksara Sunda secara virtual di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Senin (7/6/2021).
Dalam sambutannya Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan bahwa digitalisasi aksara sunda merupakan contoh manifestasi yang paling tepat, dan dirinya mengaku sangat senang karena momentum ini pertama kali dimulai dari kota Bogor.
"Ini adalah ikhtiar awal, saya bangga karena ini dimulai di Bogor. Bukan di tempat lain, karena di sinilah ibu kota Kerajaan Pakuan Pajajaran 5 abad yang lalu. Bukan di Bandung, bukan di Bekasi, bukan di Tangerang," ungkap Bima
Menanggapi hal tersebut, Heru Nugroho selaku Wakil Ketua Bidang Pengembangan Bisnis, Kerjasama dan Marketing PANDI mengapresiasi pernyataan Walikota Bogor.
"Dalam pembukaan simposium tadi, statement yang disampaikan Pak Walikota menurut saya cukup berani dan patut diapresiasi," ujarnya.
Baca juga: Polisi Bekuk 3 Pengedar Ganja yang Kerap Beroperasi di Jakarta dan Bogor
"Saya menganggap ini sebagai sebuah sinyal baik keseriusan dukungan Pemkot Bogor untuk bersama-sama melakukan aksi nyata dalam mendigitalisasikan aksara sunda dan bukan hanya sekedar retorika politis semata," tukas Heru dalam keterangan persnya, Rabu (9/6/2021).
Heru menjelaskan, dalam proses pendaftaran aksara sunda menuju go digital, dibutuhkan semacam peraturan pemerintah yang secara spesifik menyebutkan bahwa memang aksara daerah tersebut diatur dan tertuang dalam sebuah peraturan.
"Dalam mendaftarkan sebuah aksara ke tingkat dunia, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah bahwa aksara tersebut diatur dalam peraturan yang berlaku di negara tersebut," bebernya.
Dalam hal ini, aksara Sunda sudah mempunyai modal yang cukup karena Kota Bogor sudah mempunyai Peraturan Walikota Bogor No.62 Tahun 2017 tentang Pemartabatan Bahasa Indonesia dan Bahasa Sunda di Ruang Publik, sebagai dasar acuan untuk proses selanjutnya.
Acara tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara daring selama dua hari, yang dikemas dalam bentuk webinar, workshop dan Focus Group Discussion (FGD).
Secarat terpisah, Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo mengapresiasi para narasumber yang terlibat pada gelaran Simposium Digitalisasi Aksara Sunda tersebut. Menurutnya, simposium ini merupakan inovasi pelestarian aksara daerah khususnya aksara sunda supaya bisa masuk ke dunia digital.
"Saya berterimakasih dan berharap dengan adanya simposium aksara Sunda, bisa menjadi tonggak sejarah bagi perkembangan aksara Sunda ke depannya, sehingga estafet literasi aksara bisa diteruskan pada generasi selanjutnya," kata Yudho.
"Dengan demikian, digitalisasi ini bisa lebih memudahkan berbagai hal mulai dari pendidikan hingga kebutuhan praktis dalam pemanfaatan aksara Sunda," pungkas Yudho.