Hari Ini, Habib Rizieq dan Menantunya Akan Bacakan Pledoi Atas Tuntutan Perkara Hasil Swab Tes
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu Rumah Sakit UMMI
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.
Sedangkan, untuk perkara nomor 223/Pid.B/2021/PN.JktTim atas terdakwa Direktur Utama RS UMMI, Bogor, jaksa menuntutnya 2 tahun kurungan penjara.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Andi Tatat terbukti turut menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.
Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.
Di mana dalam hal ini, Andi dinyatakan menyiarkan berita bohong di media yang mengatakan kalau Rizieq Shihab dalam keadaan sehat, padahal dirinya sudah mengetahui kalau eks Imam Besar FPI itu terkonfirmasi reaktif Covid-19.
Dengan begitu, jaksa menjatuhkan tuntutannya kepada Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam sidang, 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa penjara pidana selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tuntut jaksa.
Andi Tatat diyakini jaksa juga telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menyatakan, perilaku seluruh terdakwa tersebut telah menghalang-halangi upaya pemerintah dalam menangani penyebaran virus COVID-19, khususnya di kota Bogor.