Menteri Agama: Hibah Lahan untuk GKI Yasmin Menjadi Solusi untuk Jemaat
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai pemberian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin oleh Pemerintah Kota Bogor menjadi sebuah solusi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai pemberian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin oleh Pemerintah Kota Bogor menjadi sebuah solusi.
Menurut Yaqut, hibah lahan ini sekaligus menandai selesainya persoalan pendirian rumah ibadah (GKI) Yasmin yang sudah berlangsung selama 15 tahun terakhir.
Dirinya berharap ke depan jemaat GKI Yasmin bisa beribadah dengan tenang.
“Sebaiknya ini dilihat sebagai solusi, agar jemaat GKI Yasmin bisa segera beribadah dengan tenang," ujar Yaqut yang dikutip dari laman Kemenag, Selasa (15/6/2021).
Yaqut meminta para jemaat dapat menyelesaikan masalah secara internal, jika ada silang pendapat terkait keputusan Pemkot Bogor ini.
"Jika misalnya masih ada selisih pendapat di internal jemaat, segera diselesaikan dengan menjadikan agama Kristen sebagai inspirasi penyelesaiannya," kata Yaqut.
Seperti diketahui, Pemkot Bogor menghibahkan lahan seluas 1.668 meter persegi untuk pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.
Baca juga: Pengurus GKI Yasmin Tolak Hibah Lahan Relokasi Pembangunan Gereja dari Wali Kota Bogor Bima Arya
Lokasi lahan yang disiapkan itu terletak di Jalan Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat.
Hibah lahan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor yang terletak di Jalan Abdullah bin Nuh Nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.