Mau Ikut Gerakan Serbuan Vaksinasi? Perhatikan Syarat dan Kondisi Ini
Serbuan Vaksinasi yang dilakukan dengan target peserta 500-1000/hari vaksin dan target keseluruhan 13.000 peserta vaksin selama 15 hari.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anda belum vaksin Covid-19 dan berencana melakukan vaksinasi dalam waktu dekat? Gerakan Serbuan Vaksinasi bisa jadi pilihan.
Gerakan vaksinasi ini digelar gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) bekerjasama dengan BAIS TNI serta Emergency Medical Team Ikatan Dokter Indonesia (EMT IDI) dan Dinas Kesehatan Jakarta Selatan selaku penyedia Vaksin di Cilandak TownSquare.
Penyelenggaraan Serbuan Vaksinasi dilakukan dengan target peserta 500-1000/hari vaksin dan target keseluruhan 13.000 peserta vaksin selama 15 hari.
Acara Serbuan Vaksinasi ini dimulai dari tanggal 15 Juni-29 Juni 2021, dan dibuka pada jam 09.00 - 16.00 WIB.
Vaksin AstraZeneca sudah disediakan untuk gelombang pertama diberikan dan diprioritaskan para angggota GPFI (Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia), BAIS (Badan Inteligen Strategis) dan masyarakat.
Terkait kegiatan ini, Ketua Umum GP Farmasi DKI Jakarta, Handoko Boedi Soetrisno mengimbau kepada pihak yang belum menerima vaksin untuk bersama-sama mendaftar secara online pada link yang akan disediakan.
Syaratnya sudah terdaftar database P-Care dengan catatan KTP harus wilayah DKI Jakarta atau KTP yang bukan wilayah DKI yang berdomisili harus ada surat keterangan dari RT dan Lurah setempat.
Baca juga: Madura Disebu Vaksin, Ketua Satgas Tinjau Vaksinasi untuk 2.000 Orang di Bangkalan
Handoko juga mengingatkan, acara ini tetap dengan menegakkan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.
Hal ini bertujuan untuk menurunkan risiko penyebaran penularan Covid-19.
Menurut Handoko untuk bisa menerima vaksinasi AstraZeneca di sini sangatlah mudah.
Cukup dengan sejumlah persyaratan terkait kondisi kesehatan perlu diperhatikan sebelum menerima vaksin untuk menghindari efek samping.
Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya adalah:
1. Jika pernah terpapar Covid-19 dan sudah sembuh lebih dari 3 bulan bisa diberikan vaksinasi.
2. Pemeriksaan Hipertensi (tekanan darah harus dibawah 180/110).
3. Berusia diatas 18 tahun dan kelompok lanjut usia (lansia) sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin Covid-19.
4. Ibu menyusui sudah bisa mendapatkan vaksinasi.
Ketua EMT IDI, DR Dr. Lucky Tjahyono MKes menambahkan sebagai lembaga peduli-respons yang bernaung di bawah IDI, EMT IDI berkomitmen untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam rangka penanggulangan Pandemi.
Melalui kegiatan Serbuan Vaksinasi ini diharapkan dapat turut meningkatkan angka ketercakupan Vaksinasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.