Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Jalur Sepeda di Jakarta Diperbanyak, Ini Kata Hidayat Nur Wahid

HNW: Kebijakan Gubernur Anies tersebut merupakan implementasi nyata untuk memenuhi hak warga di DKI Jakarta

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Minta Jalur Sepeda di Jakarta Diperbanyak, Ini Kata Hidayat Nur Wahid
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pesepeda road bike melintas di Jalan KH Mas Mansyur Jakarta, Sabtu (5/6/2021). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan istimewa untuk pesepeda road bike seperti membolehkan melintasi JLNT diakhir pekan dan road bike dapat melintas pada jalur kendaraan bermotor di luar jalur sepeda yang telah tersedia Jalan Sudirman-Thamrin pada Senin-Jumat, mulai pukul 05.00-06.30 WIB. TRIBUNNEWS/ HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI yang sekaligus Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jakarta II Hidayat Nur Wahid mendukung kebijakan jalur sepeda permanen yang diterapkan oleh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang disetujui oleh DPRD DKI dan juga didukung oleh masyarakat Jakarta dan komunitas gowes di Jakarta.

Apalagi, lanjutnya, kebijakan tersebut juga secara prosedur dan formal sudah dibahas dan disepakati dengan DPRD DKI, serta merujuk ke pola hidup sehat yang diamanatkan oleh Konstitusi.

Baca juga: Fadli Zon Tak Setuju Jalan Sepeda Sudirman-Thamrin Dibongkar: Sudah Bagus

Adanya jalur sepeda yang permanen juga biasa ada di ibukota-ibukota negara maju di dunia.

Tidak aneh kalau memperbanyak jalur sepeda di Jakarta juga menjadi program Jokowi saat maju jadi calon Gubernur DKI.

Terkait kesesuaian dengan konstitusi, HNW sapaan akrabnya merujuk kepada Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Ketentuan tersebut berbunyi, Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Baca juga: Orang yang Menderita Gangguan Jantung Sebaiknya Tetap Berolahraga, Tapi . . .

“Kebijakan Gubernur Anies tersebut merupakan implementasi nyata untuk memenuhi hak warga di DKI Jakarta untuk mendapatkan sarana dan lingkungan hidup yang baik, aman dan sehat,” ujar HNW, dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai bahwa kebijakan ini juga implementasi dari Hak Asasi Manusia (HAM) Generasi Ketiga.

Pesepeda road bike melintas di jalur khusus sepeda di Jalan Sudirman Jakarta, Sabtu (5/6/2021). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan istimewa untuk pesepeda road bike seperti membolehkan melintasi JLNT diakhir pekan dan  road bike dapat melintas pada jalur kendaraan bermotor di luar jalur sepeda yang telah tersedia Jalan Sudirman-Thamrin pada Senin-Jumat, mulai pukul 05.00-06.30 WIB. TRIBUNNEWS/ HERUDIN
Pesepeda road bike melintas di jalur khusus sepeda di Jalan Sudirman Jakarta, Sabtu (5/6/2021). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan istimewa untuk pesepeda road bike seperti membolehkan melintasi JLNT diakhir pekan dan road bike dapat melintas pada jalur kendaraan bermotor di luar jalur sepeda yang telah tersedia Jalan Sudirman-Thamrin pada Senin-Jumat, mulai pukul 05.00-06.30 WIB. TRIBUNNEWS/ HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

“HAM generasi pertama itu mengatur hak sipil dan politik. HAM generasi kedua mengatur hak ekonomi, sosial dan budaya. Dan HAM generasi ketiga mengatur, salah satunya, hak atas lingkungan hidup yang baik,” jelasnya.

HNW juga mengkritisi penilaian bahwa kebijakan jalur permanen untuk sepeda tersebut dinilai diskriminatif.

Menurutnya, pembuatan jalur khusus sepeda tersebut merupakan kebijakan afirmatif untuk mendorong dan menggalakkan pola hidup sehat dan aman untuk masyarakat dengan beraktifitas menggunakan sepeda.

“Ini merupakan kebijakan afirmasi yang baik, selain mendukung kebijakan publik 'pro green' sehingga mengurangi polusi udara, juga untuk menjaga keamanan pesepeda yang selama ini sering merasa tak aman bahkan tersingkirkan oleh kendaraan bermotor dan transportasi publik yang memproduksi polusi udara,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (Humas MPR RI)

“Bila jalur sepeda permanen yang hanya ada di beberapa jalan protokol di Jakarta tersebut dinilai diskriminatif, lalu bagaimana dengan jalan tol permanen yang ada dimana-dimana dan hanya diperuntukan untuk kendaraan roda empat atau lebih? Apakah mau menyebut itu juga diskriminatif? Kan tentu tidak,” tambahnya.

Oleh karenanya, HNW berharap agar pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat bijak mengambil sikap untuk tidak terburu-buru memutuskan membongkar jalur sepeda permanen tersebut, hanya karena usulan sepihak.

Menurutnya, Polri harus benar-benar mengambil langkah yang mengayomi, menghormati asas otoritas, profesional untuk mengambil keputusan yang benar-benar lebih bermanfaat bagi kehidupan masyarakat yang mendambakan hidup sehat, aman dan memperoleh sarana dan lingkungan hidup yang layak dan kondusif di Jakarta.

Apalagi kebijakan soal jalur sepeda permanen beserta anggarannya dan realisasi programnya sudah dibahas dan disetujui oleh lembaga yang berkewenangan yaitu Pemprov DKI bersama DPRD DKI.

Sementara warga dan para komunitas gowes (pesepeda) sudah membuktikan manfaatnya saat mempergunakan fasilitas publik yang ramah lingkungan itu.

“Maka wajar saja bila banyak warga di daerah pemilihan saya, di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, yang menyampaikan aspirasi penolakan atas wacana pembongkaran jalur sepeda permanen itu. Mereka justru mengusulkan, karena tujuan baik dari program tersebut, dan banyaknya manfaat yang dirasakan oleh warga di Jakarta, semestinya jalur sepeda seperti itu diperbanyak, bukan malah dibongkar,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas