Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polri Ingatkan Bahaya Pencurian Data Pribadi Lewat Aplikasi Pinjol Ilegal

Bareskrim Polri mengingatkan adanya bahaya pencurian data pribadi melalui aplikasi pinjam online (Pinjol) ilegal

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Polri Ingatkan Bahaya Pencurian Data Pribadi Lewat Aplikasi Pinjol Ilegal
vestifinance.ru
Ilustrasi pinjaman online 

Agus menjelaskan pemberantasan pinjaman online nantinya tidak hanya terfokus di pusat.

Baca juga: Pinjol Bodong Kelakuan Preman, Pinjam Rp 3 Juta Balikinnya Rp 60 Juta dan Fitnah Korban Kemana-mana

Polda-Polres di daerah juga diminta untuk ikut mengusut kasus pinjol yang ada di Indonesia.

"Input kita sampaikan kepada wilayah untuk juga membantu melakukan penindakan," ungkapnya.

Ia menambahkan penindakan hukum pinjaman online ilegal juga dinilai tidak perlu menunggu adanya laporan dari masyarakat.

Jika dianggap meresahkan, pihak kepolisian bisa langsung melakukan penindakan.

"Ini bukan delik aduan, maka karena (Pinjol) meresahkan tidak perlu menunggu laporan," tukasnya.

Berdasarkan data Polri, hanya ada 1.700 pinjaman online yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, diperikirakan masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara.

Rekomendasi Untuk Anda

Pinjol-pinjol inilah yang kerap menelan banyak korban.

Tak hanya materil, banyak korban yang mengalami tindakan yang tak menyenangkan oleh Pinjol ilegal tersebut.

Di antaranya, ada foto korban yang diedit dengan foto yang berbau pornografi ataupun korban yang pernah difitnah di media sosial.

Kasus Pinjol

Pinjol Bodong Kelakuan Preman, Pinjam Rp 3 Juta Balikinnya Rp 60 Juta dan Fitnah Korban Kemana-mana

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penipuan pinjaman online (pinjol) bodong bernama Rp Cepat. Pengusutan ini lantaran banyak aduan korban yang mengaku ditagih hingga puluhan juta.

Wadir Tipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, pengenaan bunga yang tidak wajar membuat korban enggan membayarkan dan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Dalam selebarannya, Rupiah Cepat hanya menjanjikan suku bunga rendah yaitu 7 persen. Namun ketika korban telah meminjam, Rp Cepat memasang suku bunga yang tak wajar.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas