Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Berlaku PPKM Mikro, APPBI: Ekonomi Akan Kembali Terpuruk

Dalam PPKM Mikro, pusat perbelajaan seperti mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Besok Berlaku PPKM Mikro, APPBI: Ekonomi Akan Kembali Terpuruk
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Warga berbelanja busana di pusat perbelanjaan termasuk Tangcity Mal, di Kota Tangerang, Sabtu (8/5/2021). WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Dalam PPKM Mikro, pusat perbelajaan seperti mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. 

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Aphonzus Widjaja memperkirakan tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan bakal turun cukup drastis, dan hanya akan tersisa sekitar 10 persen saja.

"Dengan pembatasan ini, maka sudah dapat dipastikan bahwa perekonomian akan kembali terpuruk," papar Aphonzus saat dihubungi, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Rincian Aturan Pengetatan PPKM Mikro, Berlaku Mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021

Menurutnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya pada awal 2021, pembatasan tidak akan efektif dalam menekan kasus Covid-19 jika hanya dilakukan secara parsial. 

Baca juga: Inilah Aturan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Besok Selasa 22 Juni 2021, Zona Merah WFH 75%

"Harus disertai dengan penegakkan yang kuat atas pemberlakuan, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat, disiplin dan konsisten," paparnya. 

Berita Rekomendasi

Sejak awal pandemi, kata Aphonzus, pusat perbelanjaan telah menunjukkan keseriusan, serta berkomitmen menerapkan protokol kesehatan. 

"Di pusat perbelanjaan juga berlaku protokol kesehatan secara berlapis, yaitu yang diberlakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan dan juga para penyewa," ujarnya. 

"Pemerintah harus dapat memastikan bahwa pembatasan kali ini benar-benar disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan, serta penerapan protokol kesehatan yang kuat, disiplin dan konsisten, sehingga pengorbanan besar dibidang perekonomian tidak menjadi sia-sia kembali," sambung Aphonzus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas