Ini Daftar 10 Titik Jalan di Jakarta yang Dilakukan Pembatasan Mobilitas Mulai Malam Nanti
Dirlantas Polda Metro jaya melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di 10 titik jalan ibu kota mulai malam ini, Senin (21/6/2021).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka menekan penyebaran virus corona atau Covid-19, Dirlantas Polda Metro jaya melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di 10 titik jalan ibu kota mulai malam ini, Senin (21/6/2021).
Pembatasan mobilitas masyarakat tersebut dimulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pembatasan mobilitas tersebut sifatnya situasional.
"Sifatnya situasional. Artinya kalau dirasakan sudah cukup sudah mulai membaik situasi di situ, kita akan berhentikan pembatasan ini," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).
Namun, Sambodo mengatakan pembatasan mobilitas yang dihentikan di satu wilayah, juga bisa digeser ke wilayah lain.
"Pindah ke kawasan-kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi protokol kesehatan maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan baik instruksi Mendagri keputusan gubernur dan sebagainya," ujar Sambodo.
Baca juga: Covid-19 Melonjak, Anggota DPR Minta Ketegasan Pemerintah Soal Pembatasan Kegiatan
Berikut daftar 10 titik jalan di Jakarta yang dilakukan pembatasan mobilitas:
1. Jalan Bulungan, Jakarta Selatan
Pematasan mobilitas dilakukan mulai dari Traffic Light Bulungan belakang Kejaksaan Agung sampai dengan kawasan Mahakam.
2. Jalan Kemang, Jakarta Selatan
Pembatasan mobilitas dilakukan mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda.
3. Jalan Gunawarman, Suryo dan SCBD, Jakarta Selatan
Pembatasan mobilitas dilakukan mulai dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
4. Jalan Sabang, Jakarta Pusat
Pembatasan mobilitas dilakukan di sepanjang Jalan Sabang.
5. Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat
Pembatasan mobilitas mulai dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
6. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Pembatasam mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City
7. BKT, Jakarta Timur
Pembatasa mobilitas dilakukan di sepanjang jalan BKT
8. Seluruh kawasan Kota Tua, Jakarta Barat
Pembatasan mobilitas dilakukan mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos.
9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan PIK
Pembatasan mobilitas dilakukan dari PIK 2 setelah menyebrang jembatan.
Pengecualian
Polda Metro Jaya menyebut ada sejumlah pengguna jalan yang dikecualikan dalam pemberlakukan pembatasan mobilitas tersebut.
"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas. Pertama penghuni jadi walaupun jalan itu dibatasi karena yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan," kata Sambodo.
Kemudian Sambodo melanjutkan yang diperbolehkan melintas yakni terkait dengan kebutuhan kesehatan, seperti tenaga kesehatan ambulans, orang-orang yang hendak ke rumah sakit atau apotek.
"Kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu-tamu hotel maupun yang mau berkunjung ke hotel, itu masih diperbolehkan," katanya.
Kemudian, Sambodo mengatakan, mobilitas keadaan darurat seperti jika ada kebakaran.
"Maka kepolisan, ambulans, dari TNI, dari patroli penegak disiplin, kalau mau melintas jalan itu, masih diperbolehkan. Keempat inilah yang akan dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya terjadinya pembatasan," ujarnya Sambodo.
Anies batasi kegiatan masyarakat sampai pukul 21.00 WIB
Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengetatan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengetatan tersebut dimulai Jumat (18/6/2021).
Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
"Kami akan makin menggalakan operasi penegakan ketertiban ketaatan atas protokol kesehatan di lingkungan Provinsi DKI Jakarta dan Jabodetabek," kata Anies Baswedan saat Apel Penerapan PPKM Berskala Mikro bersama Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).
Anies Baswedan melanjutkan, upaya pengetatan PPKM berskala mikro dilakukan dengan membatasi kegiatan masyarakat.
Karena itu, Anies Baswedan menyebut kalau kegiatan masyarakat di Jabodetabek sudah harus berhenti pada pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Evaluasi Penanganan Covid-19, TNI-Polri Targetkan Kelancaran Vaksinasi dan Program PPKM DKI Jakarta
"Kami semua akan melakukan operasi penertiban, seluruh kegiatan harus tutup pukul 9 malam dan petugas kita akan mengawasi dan menindaklanjuti," katanya.
Orang nomor satu di DKI Jakarta itu juga memberikan data terbaru terkait jumlah kasus aktif pada hari ini di Jakarta.
Berdasarkan data, kasus aktif Covid-19 di DKi jakarta terus meningkat.
Atas dasar itu Anies meminta kepada masyarakat untuk senantiasa menaati protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19.
Terlebih saat ini kasus varian baru sudah masuk ke wilayah Jakarta.
Baca juga: Organisasi Profesi Dokter Meminta Pemerintah Transparan soal Data Kasus Covid-19 di Indonesia
"Kami imbau penanggulangan tidak bisa penegakan disiplin dari pemerintah saja melainkan dari pihak keluarga, komunitas dan tempat kerja," kata Anies Baswedan.
"Menaati prokes melindungi sesama, bukan semata-mata mengikuti peraturan pemerintah tapi mengikuti prokes demi menyelamatkan sesama warga Indonesia. Ambil sikap bertanggungjawab," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.