Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Beredar Foto Jenazah Covid-19 Diangkut Truk, Pemprov DKI Sebut Baru Simulasi

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI belum bisa pastikan apakah simulasi truk sebagai pengangkut jenazah Covid-19 akan direalisasikan atau tidak

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Beredar Foto Jenazah Covid-19 Diangkut Truk, Pemprov DKI Sebut Baru Simulasi
Twitter @nicolaslkh
Beredar foto di media sosial Twitter memperlihatkan truk berpelat merah dengan nomor polisi kode B dipakai mengangkut peti jenazah kasus Covid-19. Pada bagian depan truk, terpasang spanduk putih dengan tulisan warna hijau 'Mobil Angkutan Jenazah'. 

PPKM Mikro Mulai Diterapkan

Simak inilah rincian aturan pengetatan PPKM Mikro yang berlaku mulai hari ini, Selasa (22/6/2021) sebagai upaya menekan laju pandemi COVID-19.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Dikutip dari laman Setkab.go.id, penguatan pelaksanaan PPKM Mikro akan berlaku mulai Selasa, 22 Juni hingga Senin, 5 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (21/06/2021), melalui konferensi video.

"Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferens pers secara daring, Senin (21/6/2021).

Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto, menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, secara virtual, Senin (21/06/2021). (setkab.go.id)

Berita Rekomendasi

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," ungkap pria yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Airlangga menambahkan, penguatan ketentuan PPKM Mikro ini akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Adapun rincian aturan penguatan PPKM Mikro, sebagai berikut: 

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah(kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;

b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas