Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brimob Gadungan Tipu Sejumlah Janda Desa Cikembar Sukabumi dan Ciampea Bogor, Begini Aksinya

Menggaku anggota Brimob Polda Jabar, Brimob gadungan inisial DN tipu sejumlah janda di Sukabumi dan Bogor, modusnya awalnya kenalan di media sosial.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Brimob Gadungan Tipu Sejumlah Janda Desa Cikembar Sukabumi dan Ciampea Bogor, Begini Aksinya
ist/Dok Polsek Ciampea
Seorang janda di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor jadi korban penipuan seorang pria inisial DN yang mengaku anggota Brimob tapi ternyata gadungan. 

TRIBUNNEWS.COM, CIAMPEA - Seorang pria mengaku anggota Brimob gadungan asal Cikembar, Kabupaten Sukabumi inisial DN dibekuk Polsek Ciampea.

Pelaku ditangkap setelah menipu janda desa di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Modusnya berpura-pura menjadi aparat gadungan lengkap dengan seragamnya.

"Penangkapannya kita bekerja sama dengan Polsek Cikembar Sukabumi dan berhasil diamankan oknum Brimob gadungan ini," kata Kanit Reskrim Polsek Ciampea AKP Budi Utama kepada wartawan, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Viral, Burung Dara Balap Tertabrak, Pemilik Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Juta

Sasar Janda, Berkenalan via Media Sosial

Dalam modusnya, pelaku mengencani janda korbannya dengan awal perkenalan melalui media sosial (medsos).

Setelah melakukan pertemuan, pelaku mengaku anggota Brimob Polda Jabar berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka).

Berita Rekomendasi

Beberapa waktu kemudian, pelaku meminjam mobil korban dengan alasan pekerjaan dinas namun malah dibawa kabur.

Gelapkan dan Bawa Kabur Barang Berharga Korban

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku rupanya juga sudah beberapa kali melakukan penipuan di wilayah Sukabumi.

"Semuanya dengan cara penipuan dengan seragam Brimob, kemudian barang-barang korban digelapkan," katanya.

Baca juga: Setelah Vaksinasi Covid-19, Lansia di Tegal Merasa Lemas, Sudah Seminggu Terbaring di Tempat Tidur 

Seragam Brimob dan Pistol Mainan Disita

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seragam Brimob berpangkat Bripka lengkap dengan pistol mainan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas