Tak Hanya di 10 Titik, Polda Metro Jaya akan Terapkan Pengetatan Mobilitas Warga di Kawasan Lain
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan nantinya penerapan pengetatan mobilitas masyarakat itu juga akan dilakukan di beberapa titik lain.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan pengetatan mobilitas masyarakat di DKI Jakarta telah diterapkan mulai Senin (21/6/2021) malam, yang dilakukan dengan digelarnya operasi penertiban oleh Polda Metro Jaya.
Adanya pengetatan mobilitas masyarakat tersebut membuat berlakunya pengecualian sejumlah pengguna jalan di 10 titik yang telah ditetapkan.
Kendati begitu kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus nantinya, penerapan pengetatan mobilitas masyarakat itu juga akan dilakukan di beberapa titik lain.
Dia menyebut, kondisi pengetatan mobilitas masyarakat itu bersifat situasional.
"Untuk kali ini fokus 10 tempat dulu, nanti akan ada tempat lain lagi, kami akan ke sana (melalukan pengetatan), melihat kondisi yang sebelumnya dahulu, setelah rapih, nanti kami terapkan lagi di tempat lain," kata Yusri saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Ini Daftar 10 Titik Jalan di Jakarta yang Dilakukan Pembatasan Mobilitas Mulai Malam Nanti
Namun, Perwira Menengah Polri itu belum menyebutkan kawasan lain yang nantinya akan diterapkan pengetatan.
Sebab, saat ini yang masih menjadi fokusnya yakni 10 titik yang diyakni kerap menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan seperti halnya kerumunan.
"Situasional, tidak pakai waktu, baik seminggu, dua minggu, tiga minggu, tidak seperti itu," imbuhnya.
Pembatasan mobilitas ini sendiri sudah berlaku mulai Senin (21/6/2021) malam, pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
Dihubungi terpisah, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan update terkait penerapan pengetatan mobilitas yang secara resmi digelar pihaknya mulai malam tadi.
Sambodo menyebutkan, berdasarkan hasil kegiatan operasi penertiban di lapangan, penerapan tersebut sudah mampu merubah beberapa kawasan menjadi lebih tertib.
"Pembatasan mobilitas mampu merubah situasi kawasan yang dibatasi menjadi lebih tertib dan taat aturan protokol kesehatan," kata Sambodo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (22/6/2021).
Tak hanya itu, dia juga mengatakan saat melakukan giat operasi penertiban semalam, pihaknya tak mengalami kendala.
Bahkan, kondisi lalu lintas di seluruh ruas jalan yang menjadi titik pengetatan cenderung lancar dan kondusif.
"Pembatasan mobilitas berjalan lancar, kondusif dan tidak terjadi kemacetan atau kepadatan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan mobilitas bagi pengguna jalan di Jakarta. Ada 10 titik jalan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas.
Aturan ini dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang melonjak kasusnya dalam beberapa hari terakhir di Jakarta.
"Sifatnya situasional. Artinya kalau dirasakan sudah cukup sudah mulai membaik situasi di situ, kita akan berhentikan pembatasan ini," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).
Namun, Sambodo mengatakan pembatasan mobilitas yang dihentikan di satu wilayah, juga bisa digeser ke wilayah lain.
"Pindah ke kawasan-kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi protokol kesehatan maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan baik instruksi Mendagri keputusan gubernur dan sebagainya," ujar Sambodo.
Berikut rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan:
1. Bulungan, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: Traffic Light Bulungan belakang Kejaksaan Agung hingga kawasan Mahakam
2. Kemang, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
3. Gunawarman, Suryo dan SCBD, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
4. Sepanjang Jalan Sabang, Jakarta Pusat
5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Keterangan pembatasan mobilitas: Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuono Mustopo, Senayan City
7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur
Keterangan pembatasan mobilitas: sepanjang jalan BKT
8. Kota Tua, Jakarta Barat:
Keterangan pembatasan mobilitas: Hayam Wuruk, kawasan Kunir hingga Stasiun Jakarta Kota.
9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara
Keterangan pembatasan mobilitas: PIK 2 setelah jembatan penyeberangan.