Polisi Pastikan Senjata Api yang Digunakan JP Menembak Pelajar di Tamansari Ilegal
Pelaku penembakan terhadap Moch Idris Saputra (18) telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Metro Tamansari.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Sejauh ini, pihaknya menegaskan masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Guna mengungkap motif pelaku melesatkan tembakannya kepada Idris, sebab hingga saat ini pelaku mengaku hanya merasa terganggu karena ditegur oleh korban saat sedang minum minuman keras.
"Ya, pengaruh minuman keras. Gak diterima ditegur karena pengaruh miras, marah, bikin ricuh di situ," ucapnya.
"Kami semua masih pendalaman, kami masih periksa semua yang punya senjata api ini inisialnya JP. Sepintas dia dalam perjalanan kita introgasi dia yang melakukan penembakan," imbuhnya.
Sementara untuk korban yang diketahui merupakan seorang pelajar itu, saat ini sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
Sebab, menurut laporan terakhir, Idris mengalami luka di bagian ketiak dan tangan kirinya yang mengakibatkan dirinya memerlukan perawatan intensif.
"Korban saat ini telah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 354 KUHP penganiayaan hingga korbannya luka berat dengan ancaman 8 tahun penjara.
"Kalau untuk senjata apinya kita pakai undang-undang darurat, pasal 1, karena dia juga ada punya senjata tajam pasal 1 pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 51," tukasnya.