Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Pastikan Senjata Api yang Digunakan JP Menembak Pelajar di Tamansari Ilegal

Pelaku penembakan terhadap Moch Idris Saputra (18) telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Metro Tamansari.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Polisi Pastikan Senjata Api yang Digunakan JP Menembak Pelajar di Tamansari Ilegal
NET
Ilustrasi penembakan 

Guna mengungkap motif pelaku melesatkan tembakannya kepada Idris, sebab hingga saat ini pelaku mengaku hanya merasa terganggu karena ditegur oleh korban saat sedang minum minuman keras.

"Ya, pengaruh minuman keras. Gak diterima ditegur karena pengaruh miras, marah, bikin ricuh di situ," ucapnya.

"Kami semua masih pendalaman, kami masih periksa semua yang punya senjata api ini inisialnya JP. Sepintas dia dalam perjalanan kita introgasi dia yang melakukan penembakan," imbuhnya.

Sementara untuk korban yang diketahui merupakan seorang pelajar itu, saat ini sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Sebab, menurut laporan terakhir, Idris mengalami luka di bagian ketiak dan tangan kirinya yang mengakibatkan dirinya memerlukan perawatan intensif.

"Korban saat ini telah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 354 KUHP penganiayaan hingga korbannya luka berat dengan ancaman 8 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau untuk senjata apinya kita pakai undang-undang darurat, pasal 1, karena dia juga ada punya senjata tajam pasal 1 pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 51," tukasnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas