Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab, Polisi dan Massa Pendukung Terlibat Bentrok

Massa pendukung Rizieq Shihab bentrok dengan polisi Jalan di I Gusti Ngurah Rai, Pondok Kopi arah Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor: Sanusi
zoom-in BREAKING NEWS: Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab, Polisi dan Massa Pendukung Terlibat Bentrok
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Polisi dan massa pendukung habib Rizieq Shihab terlibat bentrok di jalan I Gusti Ngurah Rai, Pondok Kopi arah Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Massa tampak menutupi jalan hingga tak tersisa sedikit pun kendaraan bisa melintas.

Dikutip dari Wartakotalive.com, sidang vonis Habib Rizieq Shihab untuk kasus RS Ummi Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Ajukan Banding: Saya Menolak Putusan Hakim

Video bentrokan antara massa pendukung Habib Rizieq itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @cetul.22 pada Kamis (24/6/2021).

Dalam beberapa video yang diunggah tampak lebih dari seribuan massa memenuhi Jalan I Gusti Ngurah Rai, Pondok Kopi arah PN Jaktim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Hasil Swab Test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Massa tampak menutupi jalan hingga tak tersisa sedikit pun kendaran bisa melintas.

Polisi melakukan barikade tepat di bawah flyover Pondok Kopi.

BERITA REKOMENDASI

Beberapa massa tampak memberikan perlawanan dengan menendang barisan polisi tersebut.

Kemudian, pihak kepolisian menyemprotkan air dari mobil water canon untuk membubarkan massa.

Selain itu mereka juga menembakkan gas air mata.

Baca juga: Pesan Rizieq Shihab Jelang Sidang Vonis Kasus Hasil Swab Hari Ini, Kutip Surah Ali Imran

Diketahui, pihak kepolisian menurunkan 2.801 personel untuk mengamankan sidang vonis Habib Rizieq.

Rizieq Shihab divonis 4 Tahun


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq Shihab 4 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Rizieq terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas