Empat dari Ratusan Orang Diduga Simpatisan Rizieq yang Diamankan saat Sidang Vonis Reaktif Covid-19
Ratusan massa diduga simpatisan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab diamankan oleh pihak aparat keamanan saat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tengah
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan massa diduga simpatisan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab diamankan oleh pihak aparat keamanan saat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tengah menggelar sidang vonis atau putusan atas perkara hasil swab test.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, massa yang diduga sebagai simpatisan Rizieq itu sebenarnya telah diamankan sejak malam hingga pagi tadi.
Keseluruhan massa yang diamankan itu berjumlah sekitar 150 orang lebih.
"Yang diamankan adalah yang tadi malam, dini hari, sampai tadi pagi jam 9. Itu ada 152 di Polres, sisanya ada 100 lebih di Polda, dan ada 21 di Polsek Cakung," kata Erwin kepada awak media di sekitaran PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Dari tangan massa tersebut polisi mendapati beberapa di antaranya membawa senjata tajam hingga ketapel.
Atas penangkapan itu, pihak kepolisian langsung menggelar test swab antigen guna mendeteksi secara dini resiko penyebaran Covid-19.

Hasilnya, kata Erwin, pihaknya menemukan sebanyak empat orang massa reaktif Covid-19.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq dapat Hak Mengajukan Permohonan Pengampunan ke Presiden Jokowi
"Ini kami lihat ada yang bawa sajam dan ketapel satu orang, sebagian kita antigen, empat orang reaktif di Polres," kata Erwin.
Dari penemuan hasil swab antigen tersebut, pihaknya langsung melakukan penanganan lebih lanjut.
Di mana Erwin menyebut, pihaknya dalam hal ini dibantu tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 kota Jakarta.
"Ini masi kita coba cek, kami tangani bersama satgas Covid," tukasnya.