Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Covid-19 Melonjak, Konvensi ALB Kadin Batal Digelar

Konvensi ALB Kadin ini awalnya direncanakan digelar di Balai Sidang Jakarta Convention Centre, Jumat (25/6/2021). 

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Covid-19 Melonjak, Konvensi ALB Kadin Batal Digelar
IST
Iustrasi - Logo Kadin Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyelenggaraan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia batal digelar. 

Langkah ini diambil Panitia Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin Indonesia menyusul melonjaknya kasus Covid-19. 

Pembatalan itu diumumkan Panitia Munas VIII Kadin melalui surat yang ditujukan ke Ketua Umum ALB Tingkat Nasional Kadin, dengan nomor 514/MUNAS/VI/2021, tertanggal 23 Juni 2021. 

Surat tersebut ditandatangani Ketua Panitia Pelaksana Dyah Anita Prihapsari alias Nita Yudi dan Ketua Panitia Pengarah Benny Soestrisno. 

Dalam suratnya, Panitia Munas Kadin merujuk empat keputusan yang diambil Pemerintah terkait melonjaknya kasus Covid-19. 

Pertama, Keputusan Menko Perekonomian tanggal 21 Juni 2021, Nomor HM.4.6/158/SET/M.EKON.3/06/2021 tentang Penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakan Covid-19. 

Baca juga: Satgas Covid DKI Tak Setujui Konvensi ALB Kadin, Munas di Kendari Berpeluang Ditunda

Kedua, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

BERITA TERKAIT

Ketiga, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro. 

Keempat, Surat Sekda DKI Jakarta tanggal 23 Juni 2021 nomor 619/-1.772 Perihal Jawaban Permohonan Izin Konvensi ALB Kadin. 

Dalam surat itu, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali menyatakan, saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di DKI Jakarta.

Oleh karenanya, permohonan Izin Konvensi ALB Kadin belum dapat disetujui. 

"Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa penyelenggaraan Konvensi ALB Kadin belum dapat dilaksanakan, sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Panitia Munas VIII Kadin," demikian kutipan surat Panitia Munas Kadin tersebut. 

Panitia Munas lalu mengingat agar tidak ada pihak yang memaksakan menggelar Konvensi ALB. 

Sebab, hal itu sama saja dengan melanggar AD/ART Kadin. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas