Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Masih Kumpulkan Keterangan & Alat Bukti, Belum Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka

Menurut Akbar, polisi masih mengumpulkan alat bukti atas kasus yang dilaporkan oleh seseorang bernama Indra Tarigan itu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Masih Kumpulkan Keterangan & Alat Bukti, Belum Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menyatakan pihaknya belum menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Akbar, polisi masih mengumpulkan alat bukti atas kasus yang dilaporkan oleh seseorang bernama Indra Tarigan itu.

"Kami masih dalam proses pengumpulan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan jadi semuanya masih berjalan," kata Akbar kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021).

"Kami tegaskan proses masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka," tambahnya.

Baca juga: Disebut Jadi Tersangka Atas Laporan Indra Tarigan, Nikita Mirzani: Nggak Bener Itu

Akbar menuturkan, pihaknya belum melakukan gelar perkara kasus ini. Nikita Mirzani pun belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu (gelar perkara) belum kita laksanakan, apalagi untuk menetapkan statusnya. Gelarnya saja kita belum," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, beredar surat panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terhadap artis berinisial NM.

Dalam surat panggilan tersebut, artis Nikita Mirzani diminta untuk datang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Memanggil saudari NM untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang terjadi di Apartemen Kalibata City," demikian isi surat panggilan tersebut.

Laporan Indra Tarigan itu terdaftar dengan nomor LP/1892/III/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 27 Maret 2019.

Setelahnya, laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan melalui surat dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor B/7880/IV/RES 2.5/2019/Datro tanggal 29 April 2019. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Masih Kumpulkan Bukti, Polisi Bantah Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka atas Laporan Indra Tarigan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas