Ini 63 Titik Lokasi Penyekatan di Jakarta Selama PPKM Darurat
Penyekatan di 63 titik itu akan berlaku mulai Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan melakukan penjagaan ketat di seluruh akses keluar masuk DKI Jakarta selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan ada 63 titik penyekatan itu berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
"Dimana ke-28 titik di dalam dalam tol dan batas kota, kemudian 21 titik pembatasan mobilitas, dan 14 titik pengendalian mobilitas," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).
Ia menambahkan penyekatan di 63 titik itu akan berlaku mulai Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seluruh Akses Masuk dan Keluar Jakarta Ditutup Mulai Pukul 00.00 WIB
Berikut adalah daftar 63 titik penyekatan selama masa PPKM darurat.
A. Ada 28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama:
Pembatasan Mobilitas di dalam kota:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim