Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat, Begini Sikap KSPI

Setidaknya ada 4 hal yang disampaikan Said Iqbal menyikapi pemberlakuan PPKM darurat yang diberlakukan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat, Begini Sikap KSPI
screenshot
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan tanggapan terhadap Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat yang baru saja diumumkan oleh Presiden Joko Widodo untuk menahan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Setidaknya ada 4 hal yang disampaikan Said Iqbal menyikapi pemberlakuan PPKM darurat yang diberlakukan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.




Pertama, kata Said Iqbal, KSPI dan buruh Indonesia mendukung langkah-langkah Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo untuk menekan angka pandemi Covid-19 melalui kegiatan PPKM, agar penyebaran Covid-19 tidak meluas, bertambah, dan tidak membuat angka kematian akibat Covid-19 makin meningkat.

Baca juga: Terapkan PPKM Darurat, Komisi II : Kepala Daerah Harus Diberikan Jaminan Diskresi

Said Iqbal meminta, menghimbau, dan meminta kepada buruh di seluruh Indonesia untuk mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah selama pemberlakukan PPKM.

Dalam kaitan dengan itu, pengusaha harus menyediakan segala fasilitas terkait protokol kesehatan.

“Perusahaan harus menyediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan pemberlakuan jarak agar tidak terlalu mendekat saat berlangsungnya proses produksi, makan siang, tempat ibadah di lingkungan perusahaan dan tempat parkir,” kata Said Iqbal, kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).

“Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah dan pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis,” imbuhnya.

Baca juga: Selama PPKM Darurat Penyebar Hoaks akan Ditindak

BERITA TERKAIT

Kedua, fakta di lapangan, angka kematian dan penderita Covid-19 di klaster buruh dan keluarganya terus meningkat. Hal ini menjadi persoalan mendasar, akan mendahulukan aspek kesehatan atau ekonomi.

Menurut Said Iqbal, biasanya ketika buruh diketahui terpapar Covid-19 di lingkungan perusahaan, buruh cenderung diminta melakukan isolasi mandiri di rumah.

Mereka tidak melapor ke Satgas setempat. Karena jika ini dilakukan, akan dilakukan penutupan sementara perusahaan selama 10 sampai 14 hari.

“Perusahaan keberatan dengan dilakukan penutupan sementara,” ujarnya.

Maka agar jangan sampai ditutup, perusahaan yang buruhnya terpapar Covid-19 cenderung tidak mau mengumumkan.

Akibatnya, buruh yang melakukan isolasi mandiri di rumah menularkan kepada keluarga. Inilah yang menjelaskan klaster pabrik sekarang merambah ke klaster keluarga.

Dalam sebulan ini, kata Said Iqbal, dari laporan yang diterima KSPI, di wilayah Jabodetabek saja setidaknya 15 orang buruh meninggal dunia.

“Kami meminta agar buruh yang terpapar Covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri, perusahaan dan pemerintah memberikan obat-obatan dan perawatan yang secukupnya secara gratis,” kata Said Iqbal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas