PPKM Darurat Sudah Diberlakukan, Anies Ingatkan Warga Jakarta untuk Tetap di Rumah
Kebijakan PPKM Darurat bukan diberlakukan di Jakarta dengan niatan membuat Jakarta menjadi lengang dan kosong.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan di kawasan Jakarta ini sejak Sabtu (3/7/2021) dini hari tadi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memberikan imbauannya kepada warga Jakarta.
"PPKM Darurat berlaku mulai hari ini, semua tinggal di rumah, kecuali ada kebutuhan mendasar dan mendesak," kata Anies di SUGBK Jakarta Pusat, Sabtu (3/7/2021).
Bahkan, kata Anies, baik pada hari Sabtu maupun Minggu warga Jakarta diminta untuk melakukan aktivitasnya di rumah saja, termasuk berolahraga.
Baca juga: 6 Skenario Terburuk yang Disiapkan Anies Jika Covid-19 di Jakarta Semakin Besar
Sebabnya, kebijakan PPKM Darurat bukan diberlakukan di Jakarta dengan niatan membuat Jakarta menjadi lengang dan kosong.
"Ini niat peemerintah melindungi setiap kita, ini adalah program perlindungan setiap warga di Jakarta," katanya.
Baca juga: Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi Meninggal Karena Terpapar Covid-19
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya bakal menjaga pintu masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta saat dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Ada 63 titik pos penyekata selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masyarakat diimbau tidak keluar atau beraktivitas di luar rumah.
"Selama PPKM darutat ini diharapkan Jakarta sunyi dan senyap. Semua orang yang tidak termasuk ini (sektor pekerja esensial dan kritikal) serta tidak ada kebutuhan mendesak semua diharapkan tinggal di rumah," kata Sambodo setelah melaksanakan apel Aman Nusa II Penanganan Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Sambodo menyebut 63 titik penyekatan itu tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek.
Dia merinci sebanyak 28 titik berada di dalam tol dan batas kota/ provinsi.
Kemudian, 21 titik pembatasan mobilitas dan 14 titik pengendalian mobilitas di wilayah rawan pelanggaran PPKM Darurat.
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.