Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertinggi saat Pandemi, Ada 270 Jenazah Dimakamkan Menggunakan Protap Covid-19 pada 29 Juni

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mencatat, ada lebih dari 250 pemakaman menggunakan protap Covid-19 pada 29 Juni 2021 lalu.

Editor: Sanusi
zoom-in Tertinggi saat Pandemi, Ada 270 Jenazah Dimakamkan Menggunakan Protap Covid-19 pada 29 Juni
TRIBUNNEWS/Nur Ichsan
ilustrasi: Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mencatat, ada lebih dari 250 pemakaman menggunakan protap Covid-19 pada 29 Juni 2021 lalu. 

"Jadi, ada antrean penjemputan,” kata dia.

Baca juga: Viral Video Warga Rebut Jenazah Covid-19 dari Petugas Pemakaman, Peti Mati Dibongkar Paksa

Sebagai informasi, pemakaman menggunakan protap Covid-19 bukan hanya dilakukan terhadap jenazah yang sudah terkonfirmasi positif.

Pasien yang meninggal sebelum hasil swab PCR-nya keluar pun dimakamkan menggunakan protap ketat ini.

Kewalahan angkut jenazah

DKI Jakarta mulai kewalahan mengurus jenazah yang dimakamkan menggunakan protokol Covid-19.

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta pun mengaku kekurangan armada mobil ambulans mengantarkan jenazah Covid-19 ke tempat pemakaman.

Antrean jenazah menuju lokasi pemakaman di sejumlah fasilitas kesehatan pun tak terelakkan lagi.

BERITA TERKAIT

“Banyak permohonan angkut jenazah dari RS ke TPU yang bersamaan, sehingga adanya waktu tunggu yang lebih panjang."

"Jadi, ada antrean penjemputan,” ucap Kepala Pusat Data dan Informasi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo, Jumat (2/7/2021).

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota sebetulnya sempat membuat opsi mengangkut jenazah tersebut menggunakan truk.

Bahkan, opsi ini sempat diuji coba beberapa waktu lalu.

Namun, hal ini mendapat kecaman dari masyarakat dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota pun mengurungkan niat mereka mengangkut jenazah menggunakan truk.

Untuk mengatasi masalah ini, Ivan menyebut, pihaknya kini tengah berupaya mencari alternatif lain.

“Kami sedang opsikan untuk bisa optimalkan potensi angkutan di luar milik Pemprov DKI."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas