Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar STRP Selama PPKM Darurat bagi Warga Jabodetabek: Akses jakevo.jakarta.go.id

Cara mendaftar Surat Tanda Registrasi Pekerja selama PPKM Darurat Jabodetabek. Akses jakevo.jakarta.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Daftar STRP Selama PPKM Darurat bagi Warga Jabodetabek: Akses jakevo.jakarta.go.id
IG @dkijakarta
Cara mendaftar Surat Tanda Registrasi Pekerja selama PPKM Darurat Jabodetabek. Akses jakevo.jakarta.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara mendaftar Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP selama PPKM Darurat bagi warga Jabodetabek.

STRP tersebut berlaku mulai hari ini, Senin, 5 Juli 2021, hingga 20 Juli 2021.

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Kemenperin Sudah Terbitkan 19.280 IOMKI Hingga Awal Juli

Untuk Siapa STRP ini?

STRP tersebut berlaku bagi:

1. Pekerja Sektor Esensial meliputi: Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor;

2. Pekerja Sektor Kritikal meliputi: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat;

Berita Rekomendasi

3. Perorangan dan Kebutuhan Mendesak meliputi: kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.

Cara Mendaftar

1. Akses jakevo.jakarta.go.id;

2. Isi formulir, upload, submit;

3. Verifikasi berkas UP PPMPTSP;

4. Penerbitan oleh DPMPTSP;

5. STRP diunduh jakevo.jakarta.go.id.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas