Langgar PPKM Darurat, Perusahaan di MM2100 Disegel, Pemilik Rumah Makan Jalani Sidang Ditempat
PPKM Darurat sudah berlangsung 5 hari, masih ada perusahaan hingga pemilik rumah makan, alhasil ada yang disegel dan dijatuhi denda.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus memantau pelaksanaan PPKM Darurat di wilayahnya.
Empat hari sudah pelaksanaan PPKM Darurat, masih ada saja pihak-pihak yang melanggar.
Mulai dari perusahaan hingga pemilik rumah makan, begini nasib mereka.
Beroperasi saat PPKM Darurat, Dua Perusahaan di Kawasan MM2100 Cikarang Disegel
Dua perusahaan di kawasan industri MM2100 Cikarang disegel Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, pada Selasa (6/7/2021).
Kedua perusahaan itu disegel karena tetap beroperasi di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca juga: Kabupaten Tangerang Krisis Alat PCR Test, di Depok Krisis Peti Mati Covid-19
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan, kedua perusahaan tersebut ditutup lantaran tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.
Kedua perusahaan itu sempat beralasan kegiatannya ini merupakan objek vital.
Akan tetapi tentu harus ada izin dari Kementerian Perindustrian.
“Kita operasi ke lapangan atas instruksi dari pusat, bagi perusahaan yang tidak mempunyai izin itu harus ditutup, ternyata dia (dua perusahaan) tidak memiliki izin. Jadi diproses pihak kepolisian," katanya, pada Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Apotek Diserbu Warga, Stok Obat Covid-19 Langka, PKS Desak Gelar Operasi Pasar
Saat ini kedua perusahaan sementara ditutup dahulu dan tidak boleh melakukan aktivitas sampai membuat atau memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.
Ditegaskannya, perusahaan yang tidak memiliki IOMKI diharap tidak melangsungkan operasional selama PPKM Darurat.
“Kalau memang dia beroperasi konsekuesinya ditutup atau tidak melaksanakan kegiatan," ujarnya.
Dia mengimbau agar perusahaan yang ada di kawasan industri se-Kabupaten Bekasi dapat memenuhi IOMKI jika ingin beroperasi pada massa PPKM Darurat.
“Jadi mereka yang tidak berizin, tidak punya IOMKI dan tetap beroperasi itu aturannya kan nggak boleh makanya diminta untuk tutup," katanya.
Baca tanpa iklan