Ini Hotline Bagi Karyawan yang Masih Diminta Perusahaan Bekerja di Kantor Saat PPKM Darurat
Polda Metro Jaya terus melakukan giat operasi kontijensi Aman Nusa II dalam rangka penerapan kebijakan PPKM Darurat.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
"Perusahaan non-esensial kalau memang tidak boleh kerja atau tutup 100 persen, cukup pegawainya wfh (work from home) saja. Jangan dipaksakan pegawai untuk kerja. Kami akan tindak. Kami tidak main-main. Ini tegas kami sampaikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021).
Di kesempatan yang sama, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat memberikan peringatan kepada sektor non-esensial yang mempekerjakan pegawainya akan dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun tentang Wabah Penyakit Menular.
Adapun dalam pasal tersebut disebutkan:
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Ia mengatakan pihak yang tidak menjalankan aturan PPKM Darurat berarti tidak mendukung atau menghalang-halangi penanggulan wabah.
"Ketika itu dilanggar, maka merupakan bagian menghalangi upaya penanggulangan. Kalau menghalangi upaya penanggulangan, maka terpenuhi unsur pada Pasal 14. Itulah yang kemudian diterapkan dalam upaya penyidikan dan penyelidikan," kata Tubagus.
Diketahui, dalam kebijakan PPKM Darurat, disebutkan cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara untuk cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.