Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor Equity Life Ditutup Sementara, Pemprov DKI Temukan 3 Pelanggaran Serius PPKM Darurat

Pemprov DKI menemukan sejumlah pelanggaran pada sejumlah perusahaan berdasar hasil temuan dalam sidak pada Selasa (6/7/2021) lalu.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kantor Equity Life Ditutup Sementara, Pemprov DKI Temukan 3 Pelanggaran Serius PPKM Darurat
dok. Pemprov DKI
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serius menegakkan kepatuhan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinai DKI Jakarta, Andri Yansyah menerangkan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran pada sejumlah perusahaan, salah satunya pada PT Equity Life berdasar hasil temuan dalam sidak pada Selasa (6/7/2021) lalu.

Dalam pernyataan resminya yang diedarkan ke media, Pemprov DKI menemukan tiga pelanggaran serius pada perusahaan ini.

Pertama, perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar COVID-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.

Kedua, perusahaan tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja.

Ketiga, ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.

Baca juga: Satpol PP DKI Jakarta Tutup Kantor PT Equity Life Indonesia, Ini Penjelasan Anak Buah Anies Baswedan

Untuk itu Andri Yansyah menyatakan telah dilakukan tindakan tegas dengan penutupan selama 3 hari dan penyegelan dengan catatan khusus yang harus diperbaiki selama penutupan.

Baca juga: Equity LIfe Sebut Wanita Hamil yang Ditemui Gubernur Anies dalam Sidak, Sedang Urus Izin Cuti

Berita Rekomendasi

"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki."

"Apabila setelah 3 hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi 50 juta rupiah," terang Andri, Rabu (7/7/2021).

Andri menyayangkan, pelanggaran terhadap ibu hamil seharusnya tidak terjadi.

"Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH."

"Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," lanjut Andri.


Andri juga menyatakan dalam pelaksanaan penegakan aturan, pihaknya berfokus pada sektor kritikal dan esensial.

"Kami Dinsnakertrans justru lebih menekankan pemeriksaan di sektor kritikal dan esensial. Seperti PT Equity Life ini termasuk sektor esensial. Karena potensi melanggar protokol kesehatan lebih tinggi, mereka masih ada kegiatan tatap muka/WFO di kantor," terang Andri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas