Polda Metro Jaya Amankan 3 Kelompok Penimbun Obat dan Oksigen
Kapolda Metro Jaya tidak memerinci proses dan kronologi penangkapan para kelompok penimbun obat tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kemanan dalam hal ini Polda Metro Jaya terus menggiatkan pengawalan terhadap distribusi obat-obatan dan tabung oksigen untuk pasien Covid-19 khususnya di wilayah Jabodetabek.
Dari hasil pengawalan tersebut, sampai saat ini Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan setidaknya tiga kelompok yang didapati menimbun obat-obatan dan tabung oksigen.
"Jadi untuk penimbun obat-obatan terkait Covid-19 kita sudah nangkap 3 kelompok baik itu (penimbun) avigan, ivermectin dan tabung oksigen, sekarang sedang diproses," kata Kapolda Fadil kepada awak media, Kamis (8/7/2021).
Fadil tidak memerinci proses dan kronologi penangkapan para kelompok penimbun obat tersebut.
Dia hanya menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap distribusi obat.
Baca juga: Polisi: Jangan Aji Mumpung, Cari Untung Saat Situasi Sulit, Jangan Menimbun
Agar setiap masyarakat yang membutuhkan obat dan tabung oksigen dapat terpenuhi dengan baik tanpa kendala.
Baca juga: Obat Ivermectin Dijual dari Harga Rp 75.000 Jadi Rp 700.000 di Online, Polisi Buru Pelaku
"Tim juga terus bekerja mulai dari hulunya, dari pabriknya, distributornya kemudian kita kawal sampai kepada toko-toko obat dan apotek-apotek agar tidak ada kebocoran distribusi obat," ucapnya.
Baca juga: Anies Inspeksi Perusahaan Pengisian Oksigen, Pastikan Pasokan Terjamin
Tak hanya itu, mantan Kapolda Jawa Timur tersebut juga pengawalan dan pengawasan yang dilakukan pihaknya itu agar stok obat di masyarakat tetap terjaga.
Terkait harga, Fadil juga meyakinkan kalau seluruh tim yang turut melakukan pengawalan dan pengawasan akan mengawasi agar harga tetap terjangkau.
Sebab kata dia, tidak dibenarkan setiap penjual obat dan tabung oksigen untuk pasien Covid-19 yang menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Demikian juga kita kawal agar stoknya tetap tersedia. Kita kawal juga agar harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi. Tidak boleh ada yang menjual melebih HET," tukasnya.
Enam Tahun Penjara
Pasal berlapis akan dikenakan kepada para pelaku penimbunan alat kesehatan (alkes), termasuk oksigen di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.