Lurah Pancoran Mas Depok Dibebastugaskan Karena Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat
Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Suganda dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Suganda dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sanksi itu diberikan kepada Suganda karena terbukti bersalah menggelar pesta pernikahan di rumahnya pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu 3 Juli 2021 lalu.
Pemerintah Kota Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok menjatuhkan sanksi tegas kepada Suganda.
Sanksi tersebut sesuai dengan surat keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan atas nama saudara S.
Baca juga: Polisi Tidak Tahan Lurah di Depok yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat
Dalam keterangan resmi Pemkot Depok, Suganda diduga telah melanggar aturan PPKM Darurat saat menggelar resepsi pernikahan di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok yang berlangsung pada Sabtu (3/7/2021) lalu.
"Hari ini telah diserahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri dalam keterangan resminya, Jumat (9/7/2021)
Keputusan tersebut dikatakan Supian sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.
Hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin, SE, Ak, yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
"Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021," paparnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, saat ini Wali Kota telah menunjuk Syaiful Hidayat yang merupanan Sekretaris Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.
Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.
"Sementara saat ini saudara S sebagai pelaksana di BKPSDM," katanya.
Jadi Tersangka dan Belum Ditahan