BPTJ Keluhkan Banyak Masyarakat yang Belum Gunakan STRP Saat Naik KRL
Banyak calon penumpang yang belum banyak yang menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat naik KRL Commuter Line.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluhkan banyak calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) yang belum banyak yang menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat naik KRL Commuter Line.
Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan, sebagian besar masyarakat yang menggunakan angkutan KRL masih lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan tempat mereka bekerja dari sektor esensial dan kritikal.
"Data tersebut, dari hasil pengamatan dan evaluasi tim BPTJ yang ikut melakukan pengawasan di Stasiun Bogor dan enam stasiun lainnya di Jabodetabek hari ini," ucap Polana dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).
Ia juga menjelaskan, bahwa mulai 12 Juli 2021 ini para pengguna jasa KRL yang rutin melakukan perjalanan dalam wilayah aglomerasi wajib dilengkapi dengan STRP.
Baca juga: CARA Membuat STRP untuk Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Akses Laman Resmi jakevo.jakarta.go.id
"STRP ini harus dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan tempat mereka bekerja," ucap Polana.
Baca juga: Tidak Kantongi STRP, Calon Penumpang KRL Dilarang Melanjutkan Perjalanan
Meski begitu Polana juga menilai, bahwa pemeriksaan persyaratan perjalanan pada Senin (12/7/2021) ini berjalan dengan cukup lancar.
"Hanya saja, para calon penumpang KRL ini masih belum menggunakan masker rangkat sehingga perlu diperingatkan oleh petugas," ucap Polana.
Selain itu menurut Polana, sepanjang hasil pengawasan yang dilakukan mulai 07.00 WIB ini tidak terjadi penumpukan antrean di stasiun KRL karena penumpang relatif landai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.