Warga Diimbau Beli Hewan Kurban Lewat Daring atau Dikoordinir Panitia
Selain via online, masyarakat juga dapat melakukan pembelian hewan kurban dikoordinir oleh panitia atau lembaga keagamaan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban secara online.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembelian hewan kurban dikoordinir oleh panitia atau lembaga keagamaan.
Baca juga: Antisipasi Kerumunan Saat Penyembelihan Hewan Kurban, Pemerintah Sampaikan Imbauan
"Diimbau kepada masyarakat untuk membeli hewan kurban melalui online atau dikoordinir oleh panitia kurban dan/atau lembaga keagamaan," ucap Suharini dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).
Selanjutnya, masyarakat diminta melakukan pemotongan hewan kurban pada rumah potong hewan (RPH) atau fasilitas pemotongan di luar RPH yang tak masuk zona merah sebagaimana informasi pada situs corona.jakarta.go.id.
Baca juga: Permudah Konsumen, BUMN Pangan Ini Jual Daging Hewan Kurban Bentuk Kemasan Kaleng
Untuk pelaksanaan pemotongannya, hanya dihadiri oleh panitia secara terbatas.
Sementara distribusi daging hewan kurban diminta menggunakan kemasan ramah lingkungan dan langsung diberikan ke rumah mustahik.
"Distribusi daging kurban menggunakan kemasan ramah lingkungan langsung ke rumah mustahik," ucapnya.
Baca juga: Idul Adha 2021: Besok, Hari Terakhir Potong Kuku dan Rambut bagi yang Hendak Berkurban
Suharini mengatakan Dinas KPKP DKI Jakarta akan terus melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat penampungan atau penjualan, mulai 1 Juli 2021 lalu.
Adapun seluruh kebijakan ini adalah tindaklanjut dari Instuksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pengendalian Penampungan, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban pada Pelaksanaan Idul Adha 1442 H/2021 M di Masa Pandemi Covid-19.