Ambulans, Mobil Jenazah dan Truk Pengangkut Oksigen Boleh Pakai Jalur Busway
Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan mobil pengangkut tabung oksigen, mobil ambulans, dan mobil jenazah menggunakan jalur bus Transjakarta.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan mobil pengangkut atau pendistribusi tabung oksigen, mobil ambulans, dan mobil jenazah untuk menggunakan jalur bus Transjakarta.
Perizinan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021, yang diterbitkan 9 Juli 2021.
"Jalur khusus bus Transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen," terang Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dalam SK, dikutip Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Cerita Warga Lenteng Agung Patungan Beli Ambulans untuk Bantu Korban Covid-19
Kendati begitu, jalur bus Transjakarta layang hanya diizinkan dilintasi ambulans dan mobil jenazah. Mobil ambulans atau jenazah yang menggunakan jalur Transjakarta juga tidak diperkenankan didampingi iring - iringan kendaraan lain.
Baca juga: Pemprov DKI: Pelanggaran Harian di Masa PPKM Darurat Lebih Rendah Ketimbang PPKM Mikro
"Jalur Khusus Bus Transjakarta Layang hanya dapat dimanfaatkan bersama oleh Ambulans atau Mobil Jenazah tanpa iring-iringan kendaraan lain dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," tuturnya.