Detik-detik Pembunuhan Gadis 19 Tahun Hingga Jasadnya Dibakar Mantan Kekasih di Cisauk Tangerang
Dede Setiawan alias DS (20) dibantu temannya Utis Sutisna alias UT (42) tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya berinisial SZ di Cisauk, Tangerang.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dede Setiawan alias DS (20) dibantu temannya Utis Sutisna alias UT (42) tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya berinisial SZ (19) di Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa pembunuhan terjadi berawal saat keluarga korban menolak lamaran pelaku pada pertengahan Juni 2021.
Alasan keluarga korban menolak lamaran pelaku, karena SZ masih terlalu muda dan menjadi tulang punggung keluarga.
Aziz (45) ayah korban mengaku bila pelaku mendatangi rumahnya untuk melamar SZ sebanyak dua kali.
Kedatangan pelaku saat itu untuk meluluhkan hati Aziz.
"Waktu itu Rabu bulan Juni mau melamar, datangnya malam. Karena saya enggak ada di rumaj jadi pagi malam lagi," kata Aziz dikutip dari Tribunjakarta.com.
Dari penolakan itu, lanjut Aziz, pelaku kemudian mengeluarkan surat perjanjian, untuk ditandatangani.
Dalam surat perjanjian yang dibuat pelaku ada unsur ancaman.
Baca juga: Kisah Tragis Gadis 19 Tahun di Cisauk Dibunuh Mantan Kekasih, Gelagat Tak Biasa Korban Diungkap Ayah
Kata Aziz, dalam surat itu mengatakan tidak akan menuntut apapun bila terjadi sesuatu pada anaknya, SZ.
"Pokoknya panjang lebar dia ngeluarin surat perjanjian. Intinya sih kalau nolak, kalau ada apa-apa sama anak saya itu enggak tanggungjawab," kata Aziz.
Ternyata, DS merasa sakit hati dengan ditolaknya lamaran oleh keluarga sang kekasih.
"Jadi motifnya tersangka ini karena sakit hati. Sakit hati lamarannya DS itu ditolak oleh korban," jelas Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin di lokasi kejadian, Selasa (13/7/2021).
Kemudian muncul niat DS untuk menghabisi nyawa wanita pujaannya.
Ia pun mengajak rekannya UT untuk menghabisi nyawa SZ.
Baca juga: 5 FAKTA Mayat Wanita Hangus Terbakar di Cisauk Tangerang, saat Ditemukan Masih Keluarkan Asap
Kedua tersangka pun bertemu pada Senin, 5 Juli 2021 untuk merencanakan aksi pembunuhan.
Pada Kamis (8/7/2021) malam DS mengajak SZ ke lokasi kejadian untuk membicarakan hubungannya yang sudah berjalan dua tahun itu.
Tapi, SZ masih bersikeras menolak lamarannya DS.
"Mereka (DS dan SZ) sudah pacaran selama dua tahun," ujar Iman.
Dari situ lah, DS bersama US langsung membekap dan menganiaya SZ hingga korban tersungkur di tanah.
"Kedua tersangka ini hubungannya teman, tapi karena sangat dekat jadi US menganggap DS adalah adiknya sendiri, makanya dibantu," kata Iman.
Rekonstruksi
Polres Tangerang Selatan pun melakukan rekonstruksi pembunuhan sadis yang terjadi di tengah ilalang kawasan Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021).
Iman Imanuddin menjelaskan, dalam gelar rekonstruksi, pihaknya menjalankan 25 adegan.
"Untuk hari ini kami menjalankam 25 adegan pembunuhan oleh US dan DS ini. Untuk aksi pembunuhannya dilakukan diadegan ke-15," ujar Iman.
Pada adegan ke-15, diketahui kalau korban SZ sudah tidak bernyawa sebelum dibakar secara keji oleh DS dan US.
Ternyata keduanya membunuh SZ dengan cara dicekik menggunakan kaki dan tangan.
Barulah, US menyeret korbannya sekira 10 meter untuk dibakar di tengah ilalang, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
"Jadi dibakar menggunakan korek api, ditambah daun dan kayu kering yang mereka dapat dari ilalang ini," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra.
Dari pantauan langsung di tempat kejadian perkara, hanya ada satu tersangka yang dihadirkan yakni US (42).
Baca juga: Misteri Mayat Wanita Hangus Terbakar di Cisauk Terungkap, Korban Dibunuh 2 Pria, Motifnya Sakit Hati
Usut punya usut, DS (20) dinyatakan Covid-19 dan dihadirkan secara virtua.
Dari kabar yang beredar, US yang berambut gondrong itu melambai alias kemayu.
Benar saja, saat melakukan adegan ulang, US tampak kemayu, jalan gemulai, dan sesekali tampak merapikan rambutnya yang jatuh ke muka.
Berbadan ramping, berkulit cokelat, US tampak gemulai di depan kamera wartawan.
"Ya pak, jadi ini saya injek lehernya pak," kata US.
Dia pun tampak tidak melakukan perlawanan saat digiring polisi dari satu tempat ke tempat lainnya.
Tak jarang ia menerangkan perbuatannya panjang lebar kepada petugas tapi dihentikan seketika.
"Saya ambil tasnya pak, terus saya seret ke sana (tempat korban dibakar)," jawab US saat ditanya polisi.
Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (Tribunjakarta/ wartakota/ Ega Alfreda/ Rizki Amana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.