Pasangan Sesama Jenis di Bekasi Adu Jotos, Satu Diantaranya Meninggal
Pasangan sesama jenis terlibat aksi adu pukul alias perkelahian hingga satu diantara mereka meninggal dunia.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan sesama jenis terlibat aksi adu jotos alias perkelahian hingga satu diantara mereka meninggal dunia.
Kejadian itu terjadi di sebuah apartemen bernama Grand Dhika City, di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kronologi kejadian ini.
Kata Yusri korban berjenis kelamin laki-laki yang tidak disebutkan identitasnya meminta kepada pelaku berinisial AS yang merupakan pekerja di apartemen.
Korban meminta AS yang juga merupakan berjenis kelamin laki-laki itu untuk mendatangi apartemennya untuk dipijat.
"Pelaku dihubungi korban, memintanya untuk memijat, dihubungi korban untuk memijat di kamar apartemennya," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Asmara Sesama Jenis di Balik Kasus Mayat Terbakar di Maros, Pelaku Bunuh Korban Karena Cemburu
Lebih lanjut, Yusri mengatakan kalau pelaku memang memiliki kelainan seksual.
Kedua pasang sesama jenis ini sebelumnya sudah saling mengenal.
Kata Yusri mereka tergabung dalam sebuah aplikasi chatting online.
Saat di kamar apartemen korban, AS langsung diminta untuk memijat dengan persetujuan uang tunai Rp300 ribu.
Keduanya sepakat.
Kendati begitu, saat sedang melakukan pekerjannya, AS mengetahui kalau korban ternyata positif Covid-19.
"Mendengar itu, pelaku berniat memutuskan untuk menyudahi atau tidak melanjutkan pekerjaan (memijat korban)," kata Yusri.
Hal itu tidak diterima oleh korban hingga akhirnya mereka terlibat perkelahian di dalam kamar yang letaknya ada di lantai 26 apartemen tersebut.
Tindakan pelaku yang mencekik leher orang tersebut, membuat nyawa dari korban itu tidak tertolong.
"Sehingga terjadi perkelahian kemudian pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia," kata Yusri.
Berbelanja dengan Kartu Kredit Korban
Usai mencekik korbannya hingga tewas kata Yusri AS membawa lari tas korban berisi kartu kredit, hingga telepon genggam.
Bahkan pelaku juga sempat berbelanja dengan kartu kredit korban untuk kebutuhannya sendiri.
Jika ditaksir total belanjanya mencapai Rp30 juta.
"Pelaku membeli bermacam-macam barang, termasuk HP, drone dan barang-barang lain yang kalau dihitung sampai Rp 30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban," tukasnya.
Guna mengungkap pernyataan lanjutan dari pelaku AS, pihak kepolisian kata Yusri masih terus melakukan pemeriksaan mendalam kepada pelaku.
Akibat ulahnya AS disangkakan Pasal 338 tentang pelaku tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.