Polda Metro Jaya Sampaikan Update Pelaporan Adam Deni Terhadap Jerinx SID
Yusri Yunus mengungkapkan, laporan terhadap drummer kelahiran Bali itu memang sudah masuk di kepolisian.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan update terkait kelanjutan pelaporan yang dilayangkan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka kepada musisi dari band SID yakni I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, laporan terhadap drummer kelahiran Bali itu memang sudah masuk di kepolisian.
Saat ini kata Yusri pihaknya masih meneliti laporan tersebut.
"Laporannya sudah masuk ya pelapornya adalah AD, sekarang sedang diteliti oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," kata Yusri kepada awak media Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).
Lebih lanjut, kata Yusri, pihaknya masih mempelajari terkait ketepatan laporan itu dengan pasal yang diajukan pelapor yakni Pasal 335, dan Pasal 29 tentang Undang-Undang ITE.
Sebab, kata Yusri, hal itu diperlukan agar unsur yang dilaporkan kepada JRX itu memenuhi.
"Jadi harus diteliti dulu laporan tersebut apa memang memenuhi unsur prasangkaan yang disitu," tutur Yusri.
Yusri juga turut menjelaskan, nantinya setelah pihaknya melakukan pendalaman atas laporan itu maka selanjutnya akan melakukan penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan ini, polisi akan memanggil pelapor dengan meminta seluruh bukti yang dilaporkannya tersebut.
"Kalau di penyelidikan baru kita undang yang namanya pelapor dengan membawa bukti-bukti," tutue Yusri.
"Apa bukti laporannya itu baru kita klarifikasi namanya penyelidikan, baru kita kumpulkan beberapa saksi baru kita kumpulkan baru terlapornya kita panggil, kita undang untuk diklarifikasi," sambungnya.
Setelah itu, nantinya pihak kepolisian akan memanggil sejumlah saksi hingga akhirnya turut memanggil terlapor yakni Jerinx untuk melakukan penjelasan sekaligus klarifikasi.
Diketahui, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni karena diduga memberikan ancaman dan makian kepada pegiat sosial media tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Machi Ahmad selaku kuasa hukum dari Adam Deni saat dihubungi Tribunnews.com.