Soal Gudang Penimbun Obat di Jakarta Barat, Polisi Panggil Ahli dari Kemenkes, BPOM dan Kemendag
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, saat ini pihaknya telah mengundang beberapa ahli dari pihak terkait.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat tengah melakukan pemeriksaan mendalam atas temuan gudang di wilayah Kalideres, Jakarta Barat yang didapati menimbun ratusan box obat jenis Azithromycin.
Diketahui jenis obat tersebut dapat digunakan untuk para penderita Covid-19.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, saat ini pihaknya telah mengundang beberapa ahli dari pihak terkait.
Pihak yang diundang antara lain dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kami juga sudah melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait, di antaranya adalah saksi ahli dari Kemenkes, Kemendag dan ahli dari BPOM," kata Joko kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Penimbunan Obat-obatan di Jakbar, Polisi: Bisa Untuk Obati 2.920 Pasien Covid-19
Adapun pemeriksaan ahli dari beberapa pihak itu dirasa perlu untuk mendalami terkait situasi atau urgensi dari ratusan boks obat yang ditimbun.
Tak hanya itu, Joko menyebut, kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan satgas Covid-19.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 untuk melakukan koordinasi terkait situasi yang berkembang saat ini," katanya.
"Kami ingin meminta keterangan apakah betul saat ini sangat urgent pendistribusian obat tersebut," tukas Joko.
Bohongi BPOM
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menemukan beberapa indikasi atau dugaan penimbunan beberapa jenis obat yang dilakukan PT. ASA di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (13/7/2021) kemarin.
Terlebih di dalam gudang itu terdapat ratusan box obat jenis Azithromycin 500mg.
Diketahui obat tersebut sangat dibutuhkan oleh pasien positif Covid-19.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pihaknya mendapati percakapan antara pemilik PT tersebut dengan apoteker.
Di mana dalam indikasi penimbunan obat, sang pemilik meminta kepada karyawannya untuk tidak menjual terlebih dahulu obat tersebut.
"Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500mg, ada percakapan dari pemilik PT ya, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu artinya ada indikasi untuk ditimbun," kata Kapolres Ady dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Tak hanya itu, Ady juga menyebut ada upaya dari PT. ASA untuk mengelabuhi Badan Penelitan Obat dan Makanan (BPOM) saat hendak dimintai keterangan.
Kala itu, kata Ady, tim dari BPOM sempat menanyakan terkait ketersediaan obat Azithromycin kepada PT ASA.
Namun, pihak perusahaan mengatakan stok obat tersebut belum tersedia.
"Adanya surat dari BPOM tanggal 7 Juli 2021 yang untuk melaksanakan zoom meeting untuk menanyakan apakah ada stok jenis obat Azithromycin 500mg. Tapi disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada," tutur Ady.
Dari PT itu polisi kini sudah meminta keterangan ketiga orang saksi yakni pertama YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) sebagai Kepala Gudang.
Bila terbukti bersalah, ketiganya bisa dijerat pasal 107 Jo pasal 29 ayat (1) UURI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat (1) UURI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang berlokasi di Jl. Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8 Kalideres Jakarta Barat.
Gudang tersebut diketahui melakukan penimbunan obat jenis Azithromycin yang merupakan obat untuk penderita Covid-19 sebanyak 730 boks.
Jumlah itu kata Ady jika dikonversikan dapat digunakan untuk 2920 orang penderita Covid-19.
"Dimana jumlah tersebut jika dikonversikan dengan penggunaan wajar dapat digunakan utk 2920 Orang penderita Covid-19," kata Kapolres Ady.