Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Sadis Dua Pria di Cisauk Bunuh dan Bakar Gadis 19 Tahun Terinspirasi Dari Cerita Film di TV

Dipicu sakit hati, seorang pemuda bernisial DS (20) tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya SZ (19) di Cisauk, Tangerang, Banten.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aksi Sadis Dua Pria di Cisauk Bunuh dan Bakar Gadis 19 Tahun Terinspirasi Dari Cerita Film di TV
Warta Kota/Rizki Amana
Rekonstruksi aksi pembunuhan keji disertai pembakaran jasad wanita muda di kawasan Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dipicu sakit hati, seorang pemuda bernisial DS (20) tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya SZ (19) di lahan kosong Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam melakukan aksi kejinya, pelaku dibantu teman dekatnya berinisial US (42).

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Imanuddin mengatakan mengungkap bila DS sebelumnya telah menjalin hubungan selama dua tahun.

Namun, niatnya untuk meminang gadis pujaannya tersebut kandas setelah orangtua korban menolak lamaran pelaku sekitar pertengahan Juni 2021.

"Motif yang ada karena tersangka merasa sakit hati ketika lamarannya ditolak oleh korban," kata Iman saat gelar perkara di lokasi peristiwa, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (12/7/2021).

Iman menjelaskan, kedua tersangka secara berencana melangsungkan aksi pembunuhan tersebut.

Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada kedua tersangka, terungkap juga bahwa US dan DS terinspirasi melakukan aksi pembunuhan itu dari pemberitaan dan film di televisi.

Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Gadis 19 Tahun Hingga Jasadnya Dibakar Mantan Kekasih di Cisauk Tangerang

BERITA REKOMENDASI

Namun, polisi tak menjelaskan film apa yang dimaksud.

"Jadi ini yang disampaikan tergali dalam proses penyidikan bahwa tersangka terinspirasi oleh pemberitaan film di TV, " ucap Iman.

Dengan terungkapnya hal tersebut, polisi pun mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam memilih tayangan.

"Ini juga menjadi pembelajaran buat kita bahwa ada suatu teori mengatakan yakni crime imitation model, model peniruan kejahatan."

"Kejahatan terjadi modusnya meniru dengan apa yang mereka lihat di TV. Ini juga kita harus hati-hati menjadi pembelajaran buat kita semua," kata Iman.


Rekonstruksi

Polres Tangerang Selatan pun melakukan rekonstruksi pembunuhan sadis yang terjadi di tengah ilalang kawasan Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021).

Iman Imanuddin menjelaskan, dalam gelar rekonstruksi, pihaknya menjalankan 25 adegan.

"Untuk hari ini kami menjalankam 25 adegan pembunuhan oleh US dan DS ini. Untuk aksi pembunuhannya dilakukan diadegan ke-15," ujar Iman.

Pada adegan ke-15, diketahui kalau korban SZ sudah tidak bernyawa sebelum dibakar secara keji oleh DS dan US.

Ternyata keduanya membunuh SZ dengan cara dicekik menggunakan kaki dan tangan.

Barulah, US menyeret korbannya sekira 10 meter untuk dibakar di tengah ilalang, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

"Jadi dibakar menggunakan korek api, ditambah daun dan kayu kering yang mereka dapat dari ilalang ini," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra.

Dari pantauan langsung di tempat kejadian perkara, hanya ada satu tersangka yang dihadirkan yakni US (42).

Baca juga: Misteri Mayat Wanita Hangus Terbakar di Cisauk Terungkap, Korban Dibunuh 2 Pria, Motifnya Sakit Hati

Usut punya usut, DS (20) dinyatakan Covid-19 dan dihadirkan secara virtua.

Dari kabar yang beredar, US yang berambut gondrong itu melambai alias kemayu.

Benar saja, saat melakukan adegan ulang, US tampak kemayu, jalan gemulai, dan sesekali tampak merapikan rambutnya yang jatuh ke muka.

Berbadan ramping, berkulit cokelat, US tampak gemulai di depan kamera wartawan.

"Ya pak, jadi ini saya injek lehernya pak," kata US.

Dia pun tampak tidak melakukan perlawanan saat digiring polisi dari satu tempat ke tempat lainnya.

Tak jarang ia menerangkan perbuatannya panjang lebar kepada petugas tapi dihentikan seketika.

"Saya ambil tasnya pak, terus saya seret ke sana (tempat korban dibakar)," jawab US saat ditanya polisi.

Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Penulis: Rizki Amana

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 2 Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Jasad Wanita di Cisauk Terinspirasi dari Siaran TV

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas