Dua Anggota Kawanan Perampok Uang Rp140 Juta Milik Nasabah Bank di Jaksel Diringkus Polisi
Polisi masih mendalami kasus ini, sebab masih ada 3 orang anggota komplotan yang saat ini masih dalam pengejaran
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan komplotan pelaku perampokan terhadap seorang nasabah bank.
Komplotan ini diamankan, karena berdasarkan laporan, mereka kerap beraksi di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Adapun saat ini jumlah pelaku yang berhasil diamankan oleh kepolisian berjumlah dua orang berinisial R dan AS, dari 5 orang yang tergabung dari jaringan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keseluruhan pelaku ini memiliki peran dan tanggungjawabnya masing-masing.
Baca juga: 15 Tahun Buron Dengan Ganti Nama, Pembobol Bank Mandiri Rp 120 M Tertangkap Setelah Terpapar Corona
Dikatakan kata Yusri, para pelaku ini menyasar korbannya yang baru saja melakukan pengambilan uang dari Bank.
"Modusnya mereka bagi tugas, 2 orang pelaku mengawasi orang orang yang mengambil uang di bank.
Korban adalah seseorang yang baru saja mengambil uang di bank," kata Yusri kepada awak media, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).
Kendati begitu kata Yusri saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini, sebab masih ada 3 orang pelaku yang dalam pengejaran.
Baca juga: Kakek 61 Tahun di Jambi Tewas dengan Luka Tikam, Cucunya Kritis, Diduga Korban Perampokan
Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya dengan satu di antaranya kata Yusri merupakan otak dari rencana jahat jaringan ini.
"Pelakunya 5 orang yang 2 berhasil kita amankan, pertama AS kedua R. 3 orang masih DPO termasuk otak daripada rencana pencurian ini," tutur Yusri.
Namun Yusri tidak memberikan informasi rinci terkait identitas dari pelaku yang masih berstatus DPO ini.
Atas ulahnya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.