Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Besok Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Hanya Dapat Melintas pada Pukul 06.00-10.00 WIB

Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan untuk memperketat PPKM Darurat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mulai Besok Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Hanya Dapat Melintas pada Pukul 06.00-10.00 WIB
Tribunnews/Ferryal Immanuel
Pengemudi motor yang terpaksa diputar balikkan petugas di Flyover Tapal Kuda karena tidak mengetahui pos penyekatan dalam rangka penerapan PPKM Darurat. Rabu (14/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan untuk memperketat PPKM Darurat.

Hal itu ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan setelah sepekan lebih kebijakan PPKM Darurat ditetapkan.

Atas evaluasi itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada penyesuaian baru terhadap kegiatan mobilitas masyarakat di pos-pos penyekatan.

Di mana kata Sambodo, mulai besok, Kamis (15/7/2021) waktu penyekatan dibagi kedalam tiga zona.

Pada pukul 06.00-10.00 WIB diperuntukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal untuk melintas.

Namun di atas jam tersebut seluruh masyarakat atau pekerja walaupun masuk dalam sektor esensial dan kritikal, tidak diperbolehkan melintas pos penyekatan.

"Jadi saya mengimbau kepada teman-teman yang bergerak di bidang esensial dan kritikal untuk bergerak (mulai beraktifitas) jam 6 sampai jam 10 pagi," kata Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

BERITA TERKAIT

Sebab kata Sambodo, berdasarkan evaluasi dan temuan pihaknya di lapangan selama penerapan PPKM Darurat, mobilitas pekerja yang bergerak dibidang esensial dan kritikal hanya terjadi hingga pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, untuk zona waktu ke dua yakni pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB pihaknya akan menutup seluruh akses jalan di pos penyekatan. 

Penutupan ini berlaku untuk seluruh masyarakat termasuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

Kendati begitu ada sektor yang tetap dikecualikan, yakni tenaga kesehatan, baik dokter, TNI-Polri serta kendaraan logistik dan keperluan darurat.

"Kami hanya buka khusus untuk nakes, dokter, perawat, kendaraan darurat, TNI-Polri fan sebagainya. Diluar (pekerjaan) itu kami tidak layani," ucapnya.

Sedangkan untuk zona ketiga yakni pada pukul 22.00 hingga pukul 06.00 WIB semua pos penyekatan dilonggarkan.

Dalam artian petugas tetap berada di lokasi namun tidak melakukan penertiban, sebab kata dia, arus lalu lintas pada jam tersebut sudah kondusif.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas