Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tukang Pijat Penyuka Sesama Jenis Bunuh Pelanggannya Karena Tak Jujur Positif Covid-19

Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan di sebuah apartemen kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tukang Pijat Penyuka Sesama Jenis Bunuh Pelanggannya Karena Tak Jujur Positif Covid-19
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah: Seorang tukang pijat penyuka sesama jenis membunuh pelanggannya karena korban tak jujur positif Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan di sebuah apartemen kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Korban yang diketahui berjenis kelamin laki-laki sebelumnya ditemukan tewas di lantai 26 apartemen kawasan Bekasi pada 7 Juli 2021.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kepolisian berhasil menangkap pelakunya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, pihaknya meringkus AS, sekitar empat hari setelah kejadian.

AS diketahui bekerja sebagai resepsionis apartemen yang menyambi jadi tukang pijat sesama jenis.

"Kasus pertama diketahui dari penemuan mayat di lantai 26 apartemen daerah Bekasi Timur pada 7 Juli (2021) lalu, pelaku kita amankan 4 hari setelah kejadian," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Pasangan Sesama Jenis di Bekasi Adu Jotos, Satu Diantaranya Meninggal

Pertemuan AS dengan korban berawal dari kesepakatan layanan pijat sesama jenis melalui aplikasi pesan singkat.

Berita Rekomendasi

"Pelaku memang memiliki kelainan seksual, masuk di suatu aplikasi bersama dengan korban, kemudian pada saat itu pelaku diminta untuk memijat di kamar apartemen korban," jelas Yusri.

Tarif yang ditawarkan pelaku saat itu Rp 300 ribu untuk sekali pijat.

Setibanya di kamar apartemen korban bercerita kalau dia sedang isolasi mandiri (isoman) akibat positif Covid-19.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Bekasi Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi

Pelaku lalu menolak memijat korban, ia lantas tetap meminta bayaran Rp 300 ribu.

Dari situ, terjadilah perkelahian lantaran korban tidak mau membayar.

AS lalu mencekik korban hingga meninggal dunia.

"Karena tahu positif Covid-19, pelaku tidak mau melanjutkan pekerjaannya (memijat korban), terjadilah perkelahian korban dicekik hingga meninggal dunia," jelasnya.

Setelah itu, pelaku mengambil tas milik korban yang di dalamnya berisi kartu kredit.

Ia sempat membelanjakan sejumlah barang mewah senilai Rp 30 juta.

"Dibelanjakan berbagai macam barang seperti HP, drone dan barang-barang lainnya dari kartu kredit korban yang dia (pelaku) ambil," ucap Yusri.

Baca juga: Sejumlah Mal di Kota Bekasi Tutup Sementara Sepanjang Pemberlakuan PPKM Darurat, Berikut Daftarnya

Adapun tersangka AS ditangkap saat sedang bekerja di kantornya.

"Tersangka kita kenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Penangkapan AS bermula saat adanya laporan mengenai penemuan mayat korban di lantai 26 apartemen tersebut.

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan kejanggalan dengan kematian korban dengan luka pada tubuh tepat di bagian leher.

Penulis: Rr Dewi Kartika H

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tukang Pijat Sesama Jenis Bunuh Kliennya di Bekasi, Ternyata Kesal Korban Tak Jujur Positif Covid

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas