Ini Syarat Bagi Driver Ojek Online Agar Dapat Melintas di Seluruh Pos Penyekatan Selama PPKM Darurat
Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta telah melakukan evaluasi terkait penerapan PPKM Darurat di wilayah Ibu
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta telah melakukan evaluasi terkait penerapan PPKM Darurat di wilayah Ibu Kota.
Hasilnya, Kamis (15/7/2021) pagi seluruh kegiatan masyarakat yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Dengan begitu, maka di atas waktu tersebut seluruh pekerja sektor esensial dan kritikal tidak boleh lagi melintasi posko-posko penyekatan.
Lantas, bagaimana nasib dari driver ojek online (Ojol) yang masih harus keluar rumah mengantarkan penumpang dan menuntaskan orderan untuk mendapatkan penghasilan?
Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sejatinya para driver ojol masuk dalam kategori diskresi alias pengecualian.
"Itu telah diatur melalui instruksi Gubernur nomor 44 tahun 2021," kata Syafrin Liputo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Wacana PPKM Darurat Diperpanjang Bikin Pengusaha Pusing Tujuh Keliling
Adapun dalam instruksi Gubernur tertuang mengenai syarat untuk pekerja sektor esensial dan kritikal berkegiatan di masa PPKM Darurat.
Sama halnya dengan para pekerja tersebut, terhadap driver ojol kata Syafrin, diterapkan kebijakan serupa yakni harus memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Kepemilikan STRP itu dinilai perlu agar para driver ojol yang sedang mengantarkan penumpang maupun pesanan dapat diberikan akses melintasi pos penyekatan.
"Saya sampaikan seluruh Ojol, apakah itu mereka dari perusahaan atau aplikasi grab, gojek, aplikasi maxim, dan shopee itu semuanya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbikan oleh dinas tersebut," kata Syafrin.
Baca juga: PPKM Darurat Hampir 2 Pekan, Kasus Positif di DKI Masih di Atas 12 Ribu Per Hari
Hal senada juga disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang menyatakan kalau driver ojol masuk dalam kategori pengecualian.
Kategori tersebut juga kata Sambodo tersemat untuk para pekerja media alias reporter atau rekan pers.
"Kalau media kan, bilang saja 'kami sedang liputan' karena kami ada keputusan diskresi di lapangan. Kalau keputusan mendesak pasti kami bolehkan, termasuk ojol," kata Sambodo dalam kesempatan yang sama.