Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Diminta Mudahkan Syarat STRP Pengemudi Transportasi Online

PSI meminta Pemprov DKI memberi kemudahan bagi oekerja individu non-perusahaan yang masuk sektor esensial dan kritikal untuk mengurus STRP.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
zoom-in Pemprov DKI Diminta Mudahkan Syarat STRP Pengemudi Transportasi Online
Tribunnews/Herudin
ilustrasi 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI mewajibkan pekerja sektor esensial dan kritikal mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) untuk bisa masuk ke wilayah ibu kota di masa PPKM Darurat.

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mengkritisi penerapan STRP.

Pasalnya pekerja seperti pengemudi transportasi online atau buruh bangunan masih kesulitan mendapat surat tugas dari perusahaan. Padahal dokumen itu jadi salah satu syarat pembuatan STRP.

Baca juga: Kemenhub: STRP untuk Pengemudi Ojol Harus Dibuat Kolektif Lewat Pengelola Aplikasi

Berkenaan dengan hal itu PSI meminta Pemprov DKI memberi kemudahan bagi oekerja individu non-perusahaan yang masuk sektor esensial dan kritikal untuk mengurus STRP.

"Pengemudi transportasi online dan buruh bangunan bukan karyawan formal perusahaan tapi hanya mitra, sebagian juga pekerja harian yang tidak punya surat tugas dari perusahaan," kata anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PSI, Eneng Malianasari dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Lebih dari 1,2 Juta Permohonan STRP Diajukan ke Pemprov DKI

Menurutnya syarat dokumen tugas perusahaan dapat diganti dengan tampilan status pengemudi aktif yang tertera di aplikasi. Status tersebut dapat dicocokkan dengan KTP yang bersangkutan demi mencegah penyalahgunaan.

BERITA REKOMENDASI

"Pada pemeriksaan selain STRP bisa juga diperiksa status aktif di aplikasi yang dicocokan dengan KTP untuk menghindari penyelewengan," jelas dia.

Baca juga: 3 Moda Transportasi Ini Mewajibkan Penumpangnya Kantongi STRP Sebagai Syarat Perjalanan

Ia menegaskan jasa transportasi online adalah layanan yang mendukung pelaksanaan PPKM, mengingat mereka mengantar belanjaan, kebutuhan atau bahkan makanan. Sehingga warga yang menggunakan jasanya cukup berdiam diri di rumah.

"Transportasi online harus didukung karena dalam kesehariannya sering keluar masuk wilayah Jakarta dan melewati pos penyekatan," tegas Eneng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas