Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Jakarta Terbitkan STRP Berwujud QR Code untuk Pengemudi Ojol, Begini Aturannya

Dengan memiliki STRP DKI Jakarta dalam bentuk QR Code, driver ojol tetap dapat melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat.

Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemprov DKI Jakarta Terbitkan STRP Berwujud QR Code untuk Pengemudi Ojol, Begini Aturannya
dok. Pemprov DKI
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) berwujud QR Code untuk pengemudi ojek online.

Keputusan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.

Keputusan Gubernur ini memperbolehkan aktivitas pada moda transportasi melalui kendaraan umum, angkutan massal, taksi, kendaraan sewa/rental dan ojek selama masa PPKM Darurat Covid-19 dan berdasarkan peraturan perundangan PPKM Darurat Covid 19 aktivitas tersebut masuk ke dalam kegiatan di sektor kritikal.

Beberapa perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat
atau biasa dikenal Ojek Online (Ojol) telah melakukan pengajuan secara kolektif STRP untuk para pekerja termasuk Mitra Pengemudi agar tetap dapat melakukan kegiatan selama PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah DKI Jakarta sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan STRP untuk para Mitra Pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melalui QR Code. Kemudian perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para Mitra Pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di perusahaan aplikasi tersebut,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra secara virtual Jumat, (16/7/2021).

Aturan pengecualian STRP
Aturan tentang STRP di wilayah DKI Jakarta

Benni menambahkan, driver ojol dapat menunjukkan STRP DKI Jakarta berupa QR Code
tersebut kepada petugas gabungan TNI/Polri dan Pemerintah Daerah yang melakukan pengendalian dan pengawasan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Petugas Gabungan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui scan QR Code pada perangkat telekomunikasi elektronik/handphone petugas” imbuh Benni.

Baca juga: Cara Membuat STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak, Ini Syaratnya

BERITA REKOMENDASI

Benni menyatakan, persyaratan pengajuan STRP bagi perusahaan penyedia aplikasi berbasis
teknologi di bidang transportasi darat tersebut memiliki ketentuan yang sama dengan perusahaan di sektor esensial dan kritikal lainnya yaitu dengan melengkapi data penanggungjawab, data perusahaan dan data pekerja termasuk status vaksinasi pekerja melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO.

Baca juga: Polisi Lakukan Penyekatan di Underpass Basura, Mayoritas Pengendara Bawa STRP

Namun khusus para mitra pengemudi perusahaan aplikasi tersebut, STRP yang diterbitkan hanya berbentuk QR Code yang langsung dapat dikirimkan perusahaan aplikasi kepada masing-masing akun pribadi para mitra pengemudi yang didaftarkan untuk mendapatkan STRP DKI Jakarta.

Aturan pengecualian STRP2
Aturan pengecualian STRP di wilayah DKI Jakarta

“Sama dengan STRP lainnya yang telah diterbitkan juga dilengkapi dengan QR Code untuk otentifikasi perizinan," ujarnya.

Hal ini sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta yang senantiasa mengedepankan
pemanfaatan Teknologi Informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik guna memberikan kemudahan dan memastikan seluruh warga dapat mengakses pelayanan publik yang prima di Jakarta.

Perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat yang telah
mengajukan STRP beserta kelengkapan administrasi dan teknis yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundangan yaitu Gojek, Maxim, Shopee, dan Grab.

Baca juga: Anies Minta Perusahaan Tidak Seenaknya Memberikan STRP ke Pegawai


“Total 851.661 Mitra Pengemudi yang melakukan mobilitas di DKI Jakarta dari berbagai perusahaan aplikasi tersebut telah mendapatkan STRP DKI Jakarta yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO,” papar Benni.

Baca juga: Grab Akan Buatkan STRP dalam Bentuk QR Code untuk Mitra Driver

Benni menambahkan pihaknya sampai dengan saat ini masih terus menerima updating jumlah permohonan STRP DKI Jakarta untuk para mitra pengemudi yang disampaikan oleh perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas