Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Underpass Mampang Jadi Pos Penyekatan Tambahan, Selain Nakes Lewat Jalur Kiri

Terdapat sektor yang masuk dalam pengecualian, yakni para tenaga kesehatan baik itu dokter, perawat ataupun bidan yang tetap dibolehkan melintas.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Underpass Mampang Jadi Pos Penyekatan Tambahan, Selain Nakes Lewat Jalur Kiri
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ruas Jalan Mampang Prapatan Raya tepatnya di Underpass Mampang menjadi titik penyekatan tambahan dalam kebijakan PPKM Darurat, Jumat (16/7/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruas Jalan Underpass Mampang yang berada di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, menjadi titik penyekatan baru dalam kebijakan PPKM Darurat.

Lokasi ini menjadi satu dari 100 titik yang diberlakukan penutupan pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB untuk seluruh kegiatan masyarakat.

Hal itu berarti, setiap kegiatan atau mobilitas masyarakat baik itu pekerja sektor esensial dan kritikal tetap dilarang melintas melewati Underpass Mampang menuju Kuningan pada waktu tersebut.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, aparat keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri beserta Satpol PP telah menutup ruas jalan ini tepat pada pukul 10.00 WIB.

Pembatas jalan dengan menggunakan cone berwarna orange dan police line dipasang oleh jajaran keamanan di lokasi.

Terpantau pihak keamanan meminta seluruh pengendara untuk tidak melintas ke jalan Underpass Mampang itu.

Berita Rekomendasi

Kendati begitu, terdapat sektor yang masuk dalam pengecualian, yakni para tenaga kesehatan baik itu dokter, perawat ataupun bidan yang tetap dibolehkan melintas.

Tak hanya itu, bagi masyarakat dalam keadaan darurat juga tetap diperbolehkan melintas, seperti halnya kendaraan logistik.

Sektor pengecualian itu mendapat jalur khusus yang berada di sudut kanan Jalan Mampang Prapatan atau tepatnya di jalur Transjakarta yang mengarah langsung ke Underpass.

Ruas Jalan Mampang Prapatan Raya tepatnya di Underpass Mampang menjadi titik penyekatan tambahan dalam kebijakan PPKM Darurat, Jumat (16/7/2021).
Ruas Jalan Mampang Prapatan Raya tepatnya di Underpass Mampang menjadi titik penyekatan tambahan dalam kebijakan PPKM Darurat, Jumat (16/7/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sedangkan bagi pengendara yang lain diminta untuk melintas di jalur kiri yang diarahkan langsung ke Tendean atau arah putar balik.

"Selain tenaga kesehatan, dokter ambil jalur kiri, silakan langsung ke kiri," kata petugas kepolisian yang berjaga di lokasi, Jumat (16/7/2021).

Hingga siang ini, tepatnya pukul 10.30 WIB kondisi lalu lintas masih terpantau kondusif.

Kepadatan kendaraan belum terlihat di sepanjang ruas jalan Mampang Prapatan Raya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas