Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Idul Adha, Warga Jakarta Dilarang Takbir Keliling, Gubernur Anies: Takbir di Rumah Masing-masing

Aturan larangan takbir keliling Idul Adha ini, diserukan langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Editor: Sanusi
zoom-in Idul Adha, Warga Jakarta Dilarang Takbir Keliling, Gubernur Anies: Takbir di Rumah Masing-masing
TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN
Kini takbiran keliling jelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah dilarang. Aturan larangan takbir keliling Idul Adha ini, diserukan langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kini takbiran keliling jelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah dilarang.

Aturan larangan takbir keliling Idul Adha ini, diserukan langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies Baswedan mengeluarkan Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 tahun 2021.

Surat itu tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 H pada Masa PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), itu ditetapkan Anies pada Kamis (15/7/2021) lalu.

Baca juga: TNI-Polri Distribusikan 30 Ribu Paket Sembako untuk Warga Solo Hadapi PPKM Darurat

Dalam surat tersebut, Anies Baswedan melarang warganya menggelar takbir keliling jelang Idul Adha 1442 H.

Bahkan untuk melaksanakan Salat Ied, Anies Baswedan mengimbau warganya untuk dapat melaksanakannya di rumah masing-masing.

Baca juga: Politikus Demokrat Nilai Pernyataan Luhut yang Berubah-ubah Bikin Masyarakat Bingung

“Tidak melaksanakan takbir keliling, dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara lebih ketat,” kata Anies yang dikutip dari Seruan Gubernur tersebut pada Sabtu (17/7/2021).

Berita Rekomendasi

Dalam surat itu, Anies menjelaskan untuk sementara pelaksanaan salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing dengan berpedoman pada dua hal.

Baca juga: Cegah Gelombang PHK, Pengelola Pusat Perbelanjaan Minta Relaksasi Pajak

Pertama di fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 36 tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat wabah Covid-19.

Kedua pada fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Selain itu, Anies juga meminta warganya untuk memotong hewan kurban di rumah potong hewan ruminasia (RPH-R).

“Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada surat edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021, dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” ujarnya.

Yaqut Cholil Qoumas: Takbiran dan Salat Idul Adha di Rumah Saja

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing selama masa PPKM Darurat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas