Selama PPKM Darurat, Jumlah Penumpang KRL Berkurang Signifikan
Bahkan, jumlahnya semakin turun sejak diberlakukannya syarat dokumen perjalanan pada 12 Juli lalu.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2021 membuat volume pengguna KRL berkurang signifikan.
Bahkan, jumlahnya semakin turun sejak diberlakukannya syarat dokumen perjalanan pada 12 Juli lalu.
“Volume pengguna KRL berkurang hingga 43 persen dibanding sebelum penerapan PPKM Darurat,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangannya, Minggu (18/7/2021).
Untuk hari ini, lanjut Anne, hingga pukul 13:00 WIB volume pengguna KRL tercatat 24.699 atau berkurang 57 persen dibanding waktu yang sama pada hari Sabtu (17/7) kemarin.
Baca juga: Catatan 2 Pekan PPKM Darurat: Pengguna KRL di Wilayah Jabodetabek Turun 43 Persen
Baca juga: Tegaskan Aturan, KAI Larang Penumpang Naik KRL Bila Tak Penuhi Syarat Dokumen
Sementara volume pengguna pada Sabtu kemarin, total hanya 83.274 pengguna. Angka tersebut merupakan catatan terendah sepanjang tahun 2021 ini.
Anne juga mengatakan, KAI Commuter saat ini melakukan rekayasa pola operasi yang dimulai pada 17 Juli 2021 dengan menjalankan 839 perjalanan KRL per hari.
Rekayasa pola operasi ini tidak mengubah jam operasional KRL yang berlaku selama masa PPKM Darurat ini yaitu pukul 04:00 sampai dengan pukul 21:00 WIB.
Rekayasa pola operasi berupa penyesuaian perjalanan di luar jam sibuk, tepatnya pada pukul 09:00 sampai dengan pukul 15:00 WIB.
Baca juga: Dokumen Persyaratan Perjalanan STRP Diklaim Turunkan Jumlah Penumpang KRL Hingga 55 Persen
Hal ini dilakukan sejalan dengan tren volume pengguna KRL yang sejak 14 Juni 2021 terus mengalami penurunan.
Maka dari itu, penyesuaian jumlah perjalanan di luar jam sibuk juga digunakan KAI Commuter untuk memaksimalkan perawatan sarana KRL yang tidak beroperasi di jam-jam sibuk.
Dengan penyesuaian perjalanan sejak 17 Juli ini, maka jumlah frekuensi perjalanan KRL di setiap lintasnya adalah sebagai berikut :
1. Lintas Bogor/ Depok – Jakarta Kota PP, 192 perjalanan KRL
2. Lintas Bogor/ Depok/ Nambo – Duri/ Jatinegara PP, 165 perjalanan
3. Lintas Cikarang/ Bekasi – Jakarta Kota PP, 167 perjalanan
4. Lintas Rangkasbitung/ Parung Panjang/ Serpong – Tanah Abang PP, 171 perjalanan
5. Lintas Tangerang – Duri PP, 94 perjalanan
6. Lintas Tanjung Priok – Jakarta Kota PP, 50 perjalanan
KAI Commuter juga menginformasikan, pada akhir pekan maupun di hari-hari kerja, seluruh syarat dokumen perjalanan untuk menggunakan KRL masih berlaku. Dokumen syarat perjalanan ini berlaku selama periode PPKM Darurat.