Sejumlah Makam Korban Covid-19 di TPU Pasir Putih Depok Amblas
Salah seorang petugas makam, Dede, menuturkan, amblasnya sejumlah makam ini disebabkan oleh hujan deras yang turun beberapa hari lalu.
Editor: Hasanudin Aco
![Sejumlah Makam Korban Covid-19 di TPU Pasir Putih Depok Amblas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sejumlah-makam-pasien-covid-19-yang-aj.jpg)
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sejumlah makam korban Covid-19 amblas di TPU Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok.
Dari pantauan di lokasi, sekiranya ada lebih dari 10 makam pasien Covid-19 yang amblas beberapa centimeter ke bawah.
Salah seorang petugas makam, Dede, menuturkan, amblasnya sejumlah makam ini disebabkan oleh hujan deras yang turun beberapa hari lalu.
"Ini (amblas) akibat hujan," ujar Dede pada wartawan di lokasi, Kamis (22/7/2021).
Diduga tanah yang kurang padat menjadi faktor penyebab amblasnya sejumlah makam ini.
"Mungkin tanahnya kurang padat, jadi amblas," katanya.
"Atau bisa juga karena petinya jebol, jadi tanah masuk ke dalam peti dan makamnya amblas," timpalnya lagi.
Baca juga: Hingga Hari Ini 86.198 Pasien Covid-19 di Jakarta Masih Menjalani Isolasi dan Perawatan
Dede mengatakan, sejumlah makam yang amblas ini juga sudah diperbaiki beberapa diantaranya, dengan timbunan tanah dibagian atas makam.
"Dari pihak pemakaman akan diperbaiki lagi. Baru beberapa hari ini sih tanah makam amblas kejadiannya," pungkasnya.
Depok PPKM Level 4
Pemerintah Kota Depok turut memperkuat kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang diputuskan Presiden Joko Widodo dimana berlaku hingga 25 Juli 2021.
Pemkot Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/288/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan ini juga sebagai turunan kebijakan atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Di dalam keputusan Wali Kota Depok tersebut juga telah ditetapkan sembilan aturan yang diberlakukan, yaitu:
1. PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 terhitung mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021.
2. PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama tercantum dalam lampiran keputusan ini.
3. Dalam rangka PPKM level 4, Wali Kota Depok melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
4. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemberlakuan PPKM 4 dengan memastikan penerapan protokol kesehatan dan untuk membatasi mobilitas warga, dilaksanakan Gerakan Jaga Kampung Kita (JAGA KAKI) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), dengan mengerahkan sumber daya Satuan Tugas Kecamatan dan Tim Pengawas Kecamatan, Satuan Tugas Kelurahan, bersama TNI/POLRI. Serta Satuan Tugas KSTJ/RT/RW guna melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah Rukun Tetangga (RT).
5. Wali Kota Depok didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi PPKM level 4.
6. Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 maka dilakukan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip di antaranya, Corona Virus Disease 2019 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang, interaksi jarak dekat.
Lalu saat keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa, serta tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.
"Gunakan masker dengan benar dan konsisten sesuai protokol kesehatan. Lalu mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer secara berulang, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain," isi dari Kepwal tersebut seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Rabu (21/7/2021).
Benda yang dimaksud antara lain gagang pintu atau pegangan tangga, dan juga menghindari menyentuh daerah wajah dengan tangan.
Kepwal tersebut juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker yang lebih baik dalam melindungi diri dari virus.
Seperti contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah.
Saat ini, penggunaan masker sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik.
Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari empat jam.
Kemudian, penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.
Pertimbangan jarak dapat diterapkan dengan beraktivitas dari rumah saja dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah.
"Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi atau menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah dan mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid-19," lanjut isi Kepwal tersebut.
Masyarakat juga diminta untuk memertimbangkan durasi saat berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan yakni dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan.
Untuk kegiatan perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya diharapkan terjadwal dan adanya rotasi sehingga dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.
Selain itu, pertimbangan ventilasi dapat diterapkan misalnya berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan.
Di mana ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik.
Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan.
Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan HEPA filter dapat digunakan di dalam ruangan.
Sementara itu, jika kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan.
Kepwal turut memaparkan upaya percepatan vaksinasi yang akan terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan.
Serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal seperti lansia, orang dengan komorbid mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19.
7. Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan PPKM level 4 Corona Virus Disease 2019 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019.
8. Setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Wali Kota ini dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 21 Juli 2021.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Depok Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Makam Covid-19 di TPU Pasir Putih Amblas