Pelanggar PPKM di Kabupaten Bekasi akan Dikenakan Sanksi Penjara
Sanksi tipiring itu berupa penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp 500.000, paling banyak Rp 50 juta.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, akan tegas menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Mulai kemarin, Jumat (23/7/2021) baik masyarakat, pelaku usaha, dan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi tipiring atau tindak pidana ringan.
Sanksi tipiring itu berupa penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp 500.000, paling banyak Rp 50 juta.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, petugas bakal meningkatkan kegiatan operasi yustisi dan inspeksi mendadak atau sidak.
Pengawasan itu dilakukan pada sektor non esensial dan kritikal pada masa perpanjangan PPKM level 4 atau darurat yang akan berlangsung hingga 25 Juli 2021.
"Kita akan menitikberatkan pada penindakan tegas terukur tetapi tetap humanis, dan Insya Allah akan kita laksanakan operasi yustisi, juga sidang. Yang melanggar akan ada sidang tipiring," kata Dodo.
Baca juga: Apa Itu Oseltamivir? Obat Influenza yang Digunakan sebagai Obat Terapi Covid-19
Dia menjelaskan, pada sidang tipiring akan melibatkan pihak pengadilan untuk memproses pelanggar aturan PPKM darurat atau PPKM level 4.
Aturan diterapkan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021.
Isi aturan, sanksi penjara maksimal tiga bulan hingga denda minimal Rp 500 dan maksimal Rp 50 juta sesuai pelanggaran yang dilakukannya.
"Jadi kami harap jangan ada yang melanggar lagi. Kita sudah cukup lama lakukan sosialisasi, edukasi terkait aturan itu, mulai besok kita akan kenakan tipiring," ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, mengatakan, dalam penindakan tipiring itu, pihaknya melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan hingga Pengadalian.
Untuk pelaksanaannya, pihaknya akan memaksimalkan jumlah personel untuk melakukan sidak ke beberapa tempat yang berpotensi melanggar protokol kesehatan dan PPKM darurat.
"Untuk PPKM level 4 secara aturan tidak jauh berbeda dengan PPKM darurat."
"Tapi kemarin kita hanya berikan edukasi, teguran dan surat pernyataan mulai besok sudah akan kita berikan sanksi tipiring," ujarnya.
Dia menambahkan, sebelumnya petugas lebih mengedepankan langkah-langkah persuasif humanis berupa sosialisasi, dan edukasi.
Sanksi yang diberikan hanya berupa teguran dan surat pernyataan.
"Kemarin kita persuasif, humanis dan mengedepakan aspek kemanusiaan juga kita kedepannya."
"Tapi untuk besok kita akan sanksi tipiring. Sudah cukup lah edukasi sosialisasi dan sudah dua kali PPKM ya, besok akan kita tipiringkan," ujarnya.
Dia menambahkan, sejak penerapan PPKM darurat sejak 3-20 Juli 2021, sudah ada 33 tempat usaha yang disegel.
Tempat usaha itu mulai dari rumah makan, tempat futsal, fitnes, dan lainnya.
Sementara itu, ada 2 perusahaan disegel karena tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
"Sebenarnya ada banyak ya, ada yang kita imbau, sita bangku-bangkunya dan diberikan surat teguran serta diminta buat surat pernyataan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mulai Besok, Pelanggar Prokes dan PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi Dikenakan Sanksi Penjara