Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes, Wagub DKI Sebut Perlu Upaya Ekstra

Wagub DKI menanggapi sanksi pidana dalam pembahasan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan covid-19.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Soal Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes, Wagub DKI Sebut Perlu Upaya Ekstra
Ist
Wagub DKI Ahmad Riza Patria 

Misalnya, kata Anthony, usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan perangkat hukum pidana guna memberikan efek jera bagi masyarakat.

Sekilas terasa tidak ada yang salah.

Namun, Anthony menilai efek jera dapat efektif jika situasinya bukan pandemi Covid-19.

"Kami perlu menjelaskan pemberian efek jera mungkin saja efektif dan adil jika diterapkan dalam kondisi yang normal dan tidak ada pandemi," kata dia, dalam pernyataan resmi kepada Wartawan, Kamis (22/7/2021).

Dia juga menilai, masyarakat memiliki kesempatan mendapatkan pencaharian tanpa adanya pembatasan-pembatasan kesehatan seperti sekarang ini.

Pembatasan-pembatasan jalan saat pandemi Covid-19, kata Anthony, mempersulit perekonomian masyarakat.

"Pendekatan 'teror' menggunakan efek jera dari perangkat pidana oleh Pemerintah Daerah tidaklah tepat," ucap dia.

BERITA TERKAIT

Dia menambahkan, penerapan pidana guna memberikan efek jera saat pandemi seakan menjadikan masyarakat sebagai "kambing hitam".

"Kami meyakini perlu pendekatan yang berbeda dalam menangani pandemi (Covid-19), terutama untuk mempercepat vaksinasi dalam mencapai herd immunity," tutup dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes Diperlukan, Wagub DKI: Memang Perlu Upaya Ekstra, 
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas