Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Soal Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes, Wagub DKI Sebut Perlu Upaya Ekstra

Wagub DKI menanggapi sanksi pidana dalam pembahasan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan covid-19.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Soal Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes, Wagub DKI Sebut Perlu Upaya Ekstra
Ist
Wagub DKI Ahmad Riza Patria 

Sekilas terasa tidak ada yang salah.

Namun, Anthony menilai efek jera dapat efektif jika situasinya bukan pandemi Covid-19.

"Kami perlu menjelaskan pemberian efek jera mungkin saja efektif dan adil jika diterapkan dalam kondisi yang normal dan tidak ada pandemi," kata dia, dalam pernyataan resmi kepada Wartawan, Kamis (22/7/2021).

Dia juga menilai, masyarakat memiliki kesempatan mendapatkan pencaharian tanpa adanya pembatasan-pembatasan kesehatan seperti sekarang ini.

Pembatasan-pembatasan jalan saat pandemi Covid-19, kata Anthony, mempersulit perekonomian masyarakat.

"Pendekatan 'teror' menggunakan efek jera dari perangkat pidana oleh Pemerintah Daerah tidaklah tepat," ucap dia.

Dia menambahkan, penerapan pidana guna memberikan efek jera saat pandemi seakan menjadikan masyarakat sebagai "kambing hitam".

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami meyakini perlu pendekatan yang berbeda dalam menangani pandemi (Covid-19), terutama untuk mempercepat vaksinasi dalam mencapai herd immunity," tutup dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes Diperlukan, Wagub DKI: Memang Perlu Upaya Ekstra, 
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat

Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas